Polsek Citeureup Tangkap Pencuri Helm di Pasar Citeureup 2

Reporter : -
Polsek Citeureup Tangkap Pencuri Helm di Pasar Citeureup 2
Pelaku berinisial MR

Seorang pemuda diamankan oleh Personil Polsek Citeureup akibat diduga melakukan pencurian helm di Pasar Citeureup 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 3 November 2023.

Di amankannya pelaku berinisial MR yang berusia 22 tahun tersebut dilakukan usai pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait telah tertangkapnya seorang terduga pelaku pencurian helm pasar Citeureup 2.

Baca Juga: Satpam PT Rhino Mega Multi Plast Tiga Kali Bersekongkol Curi Kabel Tembaga

Kapolsek Citeureup, Kompol Yufrialdi mengatakan bahwa kronologis aksi percobaan pencurian tersebut bermula ketika korban Sdr Rizky memarkirkan kendaraannya di parkiran pasar Citeureup 2 pada pukul 09.30 WIB, dan meletakkan helm di bagian kaca spion.

Baca Juga: Empat Pencuri Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia Ditangkap

Dan disaat bersamaan, korban Sdr Rizky sedang menunggu istrinya yang sedang berbelanja, seorang pria mendekati motor korban dan mencoba mengambil helm tersebut. Korban mencoba menghadang pelaku, namun pelaku berusaha melawan dan terjadi pemukulan terhadap korban, hingga pada akhirnya warga sekitar dan pihak keamanan pasar yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamanakan barang bukti berupa helm curian. Selain itu dari tangan pelaku juga kita temukan obat keras daftar G jenis tramadol.

Baca Juga: Penadah Laptop dan Proyektor Curian di SMPN 3 Loa Kulu Ditangkap

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa pelaku mengaku mengambil helm tersebut dengan niatan untuk membenturkan kekepalanya karena merasa pusing akibat obat yang dikonsumsinya. Saat ini proses pengembangan masih kita lakukan terhadap yang bersangkutan terkait temuan obat tramadol tersebut, namun korban membuat pernyataan untuk tidak melalukan perkara ini dengan tindak membuat Laporan Polisi didasari dengan surat pernyataan,” ungkap Kapolsek Citeureup, Kompol Yufrialdi. (dry)

Editor : Mula Eka P.