Oknum Kelurahan Gandaria Selatan Diduga Sembunyikan WNA Terduga Pemalsuan Identitas

Reporter : -
Oknum Kelurahan Gandaria Selatan Diduga Sembunyikan WNA Terduga Pemalsuan Identitas
Iskandar
advertorial

Oknum Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Provinsi DKI Jakarta, diduga menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, terduga pemalsuan identitas dan pernyataan ahli waris untuk menguasai tanah dan bangunan di pasar baru Jakarta Pusat. Korbannya adalah  seorang wanita bernama Mefilia, 50 tahun, dan ibunya yang telah stroke berusia 75 tahun. Tanah dan bangunan milik korban di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

"Saya sudah surati pihak Kelurahan Gandaria Selatan sebanyak tiga kali menanyakan keabsahan identitas NIK dan ahli waris dari orang tua berkewarganegaraan asing dan keberadaan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, tidak ada jawaban sama sekali. Jadi kami duga, pihak Kelurahan diduga menyembunyikan WNA tersebut," kata kuasa hukum Mefilia, Iskandar Halim, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Dirut PT Timah Melaporkan Ketum LP3HN ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iskandar mengatakan, berdasarkan balasan suratnya dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Daerah Ibu Kota Jakarta, bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak terdaftar dalam database berdasarkan surat dari Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang diterimanya.

"Untuk menjadi warga Negara Republik  Indonesia, permohonan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Untuk mengetahui yang bersangkutan berapa lama di Indonesia dibuktikan surat keterangan keimigrasian yang sesuai dikeluarkan Imigrasi," ungkap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Amir Syamsudin sebagai Kuasa Hukum Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong juga tak pernah muncul sejak gugatan diajukan pada tahun 2008.

"Hingga saat ini tidak pernah ada batang hidungnya, bahkan diundang oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Pusat pun untuk dilakukan mediasi kepada klien kami, juga tidak datang. Maka jelas kami duga Tan eng ho dan Tan eng shiong memang benar benar tidak ada," ujar Iskandar. 

"Persolaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat teregister dengan nomor: LP/B/2490/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Oktober 2023 tentang dugaan barang aset milik klien kami yang tidak masuk dalam putusan. Dalam laporan itu, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 372," katanya.

Baca Juga: Dirut PT Timah Melaporkan Ketum LP3HN ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Saat terjadinya proses eksekusi rumah milik klien kami, yang kami anggap eksekusi yang nyasar. Barang-barang berharga milik klien kami hilang. Adapun kerugian klien kami mencapai Rp 2,5 miliar lebih," ujar Iskandar. 

Iskandar menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Kapolri, Menteri Polhukam, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Jakarta Pusat, tentang beberapa surat yang diajukan dalam meminta keterangan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dgn laporan pemalsuan dan penggelapan.

"Kami sudah meminta keterangan untuk mengetahui identitas tentang Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong kepada Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri yaitu Dirjen Imigrasi, Menteri Perpajakan, Disdukcapil DKI, Camat Gandaria dan Dinas Kesehatan tapi tidak diberikan jawaban," tandas Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memberikan jawaban secara tertulis bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak terdaftar dalam data base sesuai surat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nomor W10.AH.10.02-1294 tertanggal 3 november 2023 tentang status kewarganegaraan a.n TAN ENG HO dan TAN ENG SHIONG.

Baca Juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

"Kami mohon kepada Pak Kapolri, Menteri Polhukam, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Jakarta Pusat, untuk atensi membongkar pemalsuan identitas," pinta Iskandar. 

Iskandar mengungkapkan, seperti berita di media beberapa minggu lalu bahwa ada sekitar 300-an data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bocor. Orang yang sudah meninggal NIK digunakan oleh oknum-oknum untuk diduga melakukan kejahatan dan menguasai tanah dan aset lainnya.

"Semoga negara ini bersih dari segala pemalsuan. Apalagi akan dilaksanakan Pemilu, Pilpres dan Pilkada, banyak oknum menggunakan NIK palsu sehingga terdaftar di DPT tapi orang tidak pernah ada. Itu yang kami sebut bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong orangnya gaib," ucap Iskandar. (Anhar Rosal)

Editor : Ahmadi