93 Kg Sabu Hendak Diselundupkan dari Kapal Nelayan di Perairan Lagoi

Reporter : -
93 Kg Sabu Hendak Diselundupkan dari Kapal Nelayan di Perairan Lagoi
Sabu yang disimpan dalam bungkus teh Cina

Kewaspadaan Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam memberantas narkoba patut diacungi jempol. Berkat sinergi kedua instansi tersebut, upaya penyelundupan sabu sebanyak 93 kg dari kapal nelayan di Perairan Lagoi, Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan pada Selasa dini hari (25/03/2025).

Selain mengamankan 93 kilogram sabu, Tim Gabungan dari Bea Cukai Batam dan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau juga menangkap 3 orang pengedar. Sabu seberat 93 kg disembunyikan dalam bungkus teh Cina untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan sabu 93 kg ini. Katanya, pengungkapan kasus penyelundupan sabu 93 kg ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari Batu Layar, Malaysia, menuju Indonesia.

Lalu Tim gabungan dari Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan patroli laut pada pukul 01.00 WIB. Di tengah laut, Tim Gabungan mencurigai adanya kapal nelayan yang bergerak tanpa penerangan.

Meski menghadapi cuaca ekstrem, dengan hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal yang kabur. Setelah berhasil dihentikan di Perairan Bintan, Tim gabungan dari Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang mengarah pada narkotika.

Baca Juga: Dua Kurir dengan Tujuh Kilogram Narkoba Diciduk di Bandara Batam

Tim gabungan Tim gabungan dari Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membawa kapal ke daratan terdekat di wilayah Lagoi, Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, Tim gabungan dari Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menemukan 93 bungkus teh Cina berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang tersembunyi di beberapa titik kapal, seperti area kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal (ABK). Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kilogram.

advertorial

Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh pelaku berinisial P, yang menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan. MJ merekrut dua ABK, I dan JS, yang menerima imbalan total Rp55 juta untuk menjalankan misi tersebut. Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL. Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta, dengan MJ dijanjikan imbalan Rp300 juta jika berhasil.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI dengan Modus Jalan Gratis

Zaky menegaskan bahwa tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470.000 jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, terutama di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur transit peredaran narkotika. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Zaky. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto