3 Oknum Polisi Pemeras Warga Negara Malaysia Disanksi Demosi

Reporter : -
3 Oknum Polisi Pemeras Warga Negara Malaysia Disanksi Demosi
Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap 3 oknum Polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiganya dijatuhin sanksi demosi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Kabag Penum Ropenmas Divhumas) Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Kamis hingga Jumat, 16-17 Januari 2025. Ada 3 Polisi yang menjalani sidang, yakni inisial AJH, AB, dan DM.

Baca Juga: Mabes Polri Pecat 2 Perwira di Kasus DWP

Tiga oknum Polisi tersebut disidang setelah 25 pelanggar lain diputuskan demosi selama 3 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hokum dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

“3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 22 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 3 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. Sesuai dengan komitmen Polri terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” kata Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Jumat, 17 Januari 2025.

Secara lengkap, berikut hasil sidang terhadap 3 oknum Polisi yang digelar di ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya di gedung promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.

1. Inisial AJH

Komisi terdiri dari :

1) Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., (Ka SPKT PMJ);

2) Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);

3) Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi Hadir 8 (delapan) orang.

Wujud perbuatan :

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

Sanksi Administratif berupa :

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025) Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 21 Jan s/d 30 Jan 2025)

b. Mutasi bersifat Demosi selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

2. Inisial AB

Komisi terdiri dari :

1) Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., (Ka SPKT PMJ);

2) Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);

3) Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi yang hadir sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Baca Juga: Pemilik Klinik Ria Beauty Ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Pasal yang dilanggar :

advertorial

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025) Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 23 Jan s/d 01 Feb 2025)

b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

3. Inisial DM

Komisi terdiri dari :

1) Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., (Ka SPKT PMJ);

2) Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);

3) Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Kerimik Lantai

Jumlah Saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025) Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 23 Jan s/d 01 Feb 2025)

b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” kata Kombes Pol Erdi A. Chaniago. (*)

Editor : Bambang Harianto