PANWASDA Kemenkumham Jatim Gelar Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum

Reporter : -
PANWASDA Kemenkumham Jatim Gelar Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum
Tim Panwasda gelar evaluasi di Kabupaten Pamekasan
advertorial

Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan hukum di daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum sesuai dengan standar litigasi dan non-litigasi, serta memastikan kepatuhan dalam pelaporan anggaran.

Tim PANWASDA di bawah kepemimpinan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati, melakukan pengawasan secara langsung dengan pemeriksaan dokumen. Serta pemeriksaan tidak langsung melalui wawancara dengan penerima bantuan hukum.

Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya

"Kali ini, Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menjadi fokus kegiatan pengawasan," ujar Lusie.

Menurut Lusie, Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi akan menerima reward atau punishment berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelayanan bantuan hukum yang telah mereka berikan kepada kelompok masyarakat miskin.

Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti

"Reward dan punishment dapat berdampak pada pagu anggaran PBH pada tahun berikutnya," tegas Lusie.

Pihak PANWASDA juga melibatkan penerima bantuan hukum, seperti Posbakumadin Pamekasan, LKBH STAIN Jurusan Syariah Pamekasan, dan Posbakumadin Sumenep, untuk melakukan verifikasi data laporan pelaksanaan bantuan hukum.

Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas

"Kepuasan masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin, terhadap layanan bantuan hukum menjadi prioritas utama dalam upaya memastikan rasa keadilan merata di masyarakat," jelasnya.

Melalui upaya ini, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bantuan hukum. (L4n)

Editor : Ahmadi