Kronologi Banpol Polres Gowa Perkosa Seorang Siswi di Toilet Posko Jatanras

Reporter : -
Kronologi Banpol Polres Gowa Perkosa Seorang Siswi di Toilet Posko Jatanras
AB, pelaku pemerkosaan
advertorial

Kabar dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Siswi berinisial W (17 tahun) diperkosa seorang bantuan polisi (Banpol) atau cepu di toilet dekat pos Polisi di Jalan Poros Pallangga, Minggu (29/10/2023). 

Pada Minggu dinihari korban bersama dua sepupunya berjalan-jalan dengan sepeda motor bonceng tiga. Kemudian mereka dihentikan dan ditilang oleh sejumlah petugas Patroli Jatanras Polres Gowa karena bonceng tiga dan tidak memakai helm.

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum

Korban dan dua saudaranya selanjutnya diamankan dengan mobil Patroli menuju Pos Polisi di Jalan Poros Pallangga. Di bangku depan ada Polisi yang mengemudi, di bangku belakang ada AB (35 tahun) yang merupakan cepu. Korban duduk di belakang.

Alih-alih diamankan supaya aman, di dalam mobil tersebut, AB justru menggerayangi tubuh korban. Sesampainya di Pos Polisi, korban izin ke toilet bersama dua saudaranya. Mereka masuk bergantian, korban yang terakhir masuk.

Saat korban masuk ke toilet, AB rupanya membuntutinya dan hendak memperkosa. Korban tidak mampu melawan lantaran diancam ditembak. Pemerkosaan pun terjadi. AB tidak hanya memasukkan kemaluannya ke vagina korban, namun juga duburnya (keterangan pengacara korban).

Selesai memperkosa, AB kembali ke pos Polisi dengan riang gembira. Ia sempat mengobrol dan tertawa-tawa bersama anggota Polisi yang lain.

Setelah diperkosa, korban tidak langsung pulang. Ia lantas mengadukan hal tersebut kepada salah seorang Polisi disana. Korban juga mengatakan kehilangan uang Rp 100 ribu di dompet, yang sedianya akan digunakan untuk membeli obat pemulihan pascaoperasi tumor payudara.

Polisi tidak langsung memproses informasi korban, melainkan malah memberi korban uang sejumlah Rp 500 ribu.

Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban membuat laporan di Polres Gowa.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami mengalami trauma mental dan fisik, termasuk rasa sakit pada bagian dada bekas operasi yang belum pulih. Korban dijadwalkan menjalani operasi kedua bulan ini.

Polres Gowa telah melakukan visum terhadap korban. AB ditangkap tidak lama setelah laporan tersebut. Meski demikian, keluarga korban berharap lima anggota Polisi yang lalai juga turut diproses.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, lima oknum polisi yang berada di Posko Jatanras saat kejadian masih sementara menjalani pemeriksaan Propam.

Baca Juga: Kasus Tragis Dokter Moumita Debnath

Kuasa Hukum korban, Ananda Eka Saputra mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu subuh (29/10/2023) lalu. Korban sempat terjaring razia, lalu diperkosa oleh Banpol.

“Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko. Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet dekat Posko. Disitu, ia diperkos4,” kata Ananda Eka kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Mirisnya lagi, siswi tersebut diperkosa saat masih dalam pengawasan kepolisian. Korban baru dilepas Polisi yang menahannya pada siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA.

“Saat pulang ke rumah. Baru korban cerita ke orang tuanya,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima melaporkan hal itu ke Polres Gowa.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengaku telah menindaklanjuti laporan korban dan juga menahan terlapor, AB.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Pacarnya 3 Kali, MSG Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku sudah kami tahan,” kata Bachtiar secara terpisah.

Terkait pelaku AB yang disebut Banpol, dia tak menampik hal tersebut. Bachtiar sebut, AB memang kerap ke Pos Polisi Jatanras untuk membantu membersihkan posko.

“Pelaku sendiri ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, tapi kali ini ia melakukan kejahatan,” tandasnya.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, meminta maaf terkait kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 17 tahun, yang dilakukan anggota bantuan polisi (banpol) berinisial AB (37 tahun) di toilet area posko Jatanras Polres Gowa.

"Selaku Kapolres Gowa saya menyesalkan dan menyayangkan peristiwa ini. Saya pun mohon maaf," kata Reonald, Jumat (3/11/2023). (ins)

Editor : Ahmadi