1 DPO, Polres Bangkalan Ungkap Motif Aksi Pengroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah

Reporter : -
1 DPO, Polres Bangkalan Ungkap Motif Aksi Pengroyokan di Jalan Raya Desa Dumajah
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya merilis kasus pengeroyokan dengan sajam
advertorial

Masih terkait kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, yang menghebohkan warga Bangkalan pada Rabu (8/11/2023), kini Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Sukolilo telah berhasil menangkap terduga pelaku tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/11/2023), sekira pukul 18. 00 WIB di Jembatan Suramadu. Pelakunya ialah JM (34 tahun), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan satu pelaku SA (DPO).

Baca Juga: Polres Badung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Bar

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan bahwa JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan aksi pengroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban, sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban.

“Ketika diinterogasi, JM membacok bagian kaki, sedangkan SA, membacok bagian kepala korban H dimana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,” terangnya.

Lanjut, AKBP Febri, dirinya mengungkapkan bahwa motif dari adanya peristiwa tersebut yakni dendam pribadi.

"Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda Babak Belur Dikeroyok 6 Orang Usai Menegur agar Tidak Buang Puntung Rokok di Area SPBU

Peristiwa pengroyokan kepada korban inisial H terjadi bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan oleh A dari arah Barat ke arah Timur. Sesampainya di tempat kejadian, korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2 yang berboncengan.

"Korban H dan A dipepet pengendara R2 yang berboncengan, kemudian secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut, korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya," urai Febri.

Dalam kejadian ini, Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Mini Market Ngaban

"Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Beberapa bukti-bukti yang diamankan Polres Bangkalan di antaranya satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, dan satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. (L4N)

Editor : Ahmadi