Kasus Dugaan Penggelapan, Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Reporter : -
Kasus Dugaan Penggelapan, Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki

Edward Tjandrakusuma selaku Mantan Komisari PT Centurion Perkasa Iman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penggelapan. Pelapor yang membuat Edward Tjandrakusuma jadi tersanga dan Terdakwa ialah Felix The, yaitu pembeli satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar nomor 1020, yakni unit Condotel yang dikembangkan PT Centurion Perkasa Iman.

Dalam sidang perkara nomor 639/Pid.B/2025/PN Sby, terungkap kronologi kasus dugaan penggelapan ini. Dalam dakwaan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Galih Riana Putra Intaran, dan Agus Budiarto, disebutkan awal mula kasus dugaan penggelapan ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Depan GOR Gelora Joko Samudro Gresik Naik ke Penyidikan

Disebutkan JPU, bahwa terdakwa Edward Tjandrakusuma (pada saat itu sebagai Komisaris PT Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan Ferry Alfrits Sangeroki (pada saat itu selaku Direktur PT Centurion Perkasa Iman) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, pada 28 Juni 2013 sampai dengan 8 Juni 2023 telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Kronologinya, pada awalnya, 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT Centurion Perkasa Iman "Swiss-Bell Hotel Surabaya" yang berlokasi di Jalan Bintoro Surabaya dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh Edward Tjandrakusuma (Director PT Centurion Perkasa Iman), Ferry Alfrits Sangeroki (President Director PT Centurion Perkasa Iman) dan Gavin Faull (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), Emmanuel Guillard (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta Gavin Faull (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited).Para pihak sepakat untuk mendirikan Swiss Bell Hotel Surabaya.

Sekitar bulan Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur PT Centurion Perkasa Iman) dan Edward Tjandrakusuma (Komisaris PT Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ yang terletak Jl. Bintoro No. 21 - 25 Surabaya. Harganya cukup murah; dengan harga Rp. 728.000.000.

Dengan mekanisme pembayaran uang tanda jadi Rp. 11.000.000, uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013.

Atas penawaran tersebut, Felix The tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan The Tomy (Calon Pembeli).

Pada September 2013, Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur PT Centurion Perkasa Iman) menghubungi Felix The dan menawarkan program “Loyalty Reward", yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728.000.000 bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800.

Felix The tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan, yaitu Rp. 17.826.050 per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT Centurion Perkasa Iman.

Atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut, Felix The telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada The Tomy (Bapak kandung)  dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. The Tomy ke rekening PT Centurion Perkasa Iman rincian Bank BCA No. Rek. : 726008882.

Pada 23 Mei 2014, Ferry Alfrits Sangeroki bertindak atas nama PT Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel.

Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT Centurion Perkasa Iman dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) atas pembangunan Swis Bell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Pada 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Devi Chrsnawati, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi Ferry Alfrits Sangeroki selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman dengan persetujuan Edward Tjandra Kusuma Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman dengan janji serah terima unit Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Pelapor Dilobi Cabut Laporan di Polres Gresik

Pada 12 Des 2018, karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward Tjandrakusuma dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi Ferry Alfrits Sangeroki selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman dengan persetujuan terdakwa Edward Tjandrakusuma selaku Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) tanpa sepengetahuan saksi Felix The dan tanpa memberitahukan, bahwa antara saksi Felix The dan saksi Ferry Alfrits Sangeroki terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward Tjandrakusuma dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut.

advertorial

PT Centurion Perkasa Iman, PT. Barak Sejahtera Mulia dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini, yaitu setiap aset material PT Centurion Perkasa Iman termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT Centurion Perkasa Iman berdasarkan SHGB nomor 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB nomor 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 - 23 Kelurahan Dr. Sutomo Kota Surabaya, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT Bank PAN Indonesia, Tbk.;

Tidak terdapat potensi Perkara, Somasi, dan atau klaim yang sedang dihadapi oleh PT. CPI dan;

Sehubungan dengan pelaksanaan konversi hutang menjadi saham antara PT. Centurion Perkasa Iman, PT. PSM, ET dan PT. PP, segala tuntutan, klaim, perjanjian, kewajiban, tanggung jawab, pembebanan, sitaan dan atau beban hutang dari pihak ke tiga baik langsung atau tidak langsung yang timbul sebelum terjadinya konversi hutang menjadi saham menjadi tanggung jawab pemilik saham sebelumnya dan pemilik sebelumnya melepaskan dan atau membebaskan PT. PP dari segala tanggungan baik tuntutan, klaim, perjanjian, kewajiban, tanggung jawab, pembebanan, sitaan, dan atau beban hutang tersebut.

Masing masing halaman akta tersebut diparaf / ditandatangani para pihak;

Pada 14 Agustus 2019, saksi Felix The telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior  Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya  dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi Felix The bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. Wahyono Hidayat; Direktur : Rebecca Astrid Bachtiar ; Komisaris Utama: Yuli Suhartini; Komisaris I Gede Upeksa Negara;

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Jayapura Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan Hotel Horex Sentani

Pada tanggal 8 April 2023 saksi Felix The mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. Centurion Perkasa Iman guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023, saksi Felix The mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. Centurion Perkasa Iman guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi Ferry Alfrits Sangeroki selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi Felix The tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi Felix The  diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi Felix The dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi Felix The mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. Centurion Perkasa Iman guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. Centurion Perkasa Iman), namun tidak ada tindak lanjutnya.

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi Felix The mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. Centurion Perkasa Iman guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh Reni (Legal PT Centurion Perkasa Iman), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi Felix The melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim;

Akibat perbuatan terdakwa Edward Tjandrakusuma (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi Ferry Alfrits Sangeroki (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi Felix The mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800,- (delapan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa Edward Tjandrakusuma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*mud)

Editor : Bambang Harianto