YLPK Jawa Timur Gelar Edukasi Tentang Cukai Minuman Berpemanis
Menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Kanwil Jatim I edukasi masyarakat tentang ketentuan cukai dalam kegiatan “Sosialisasi, Edukasi, dan Pelatihan Kelompok Konsumen Tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan” yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Rabu 15 November 2023.
Bertempat di Museum NU Surabaya, Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh YLPK Jatim sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap produk yang mengandung pemanis dengan kadar yang tinggi, bahkan melebihi batas harian konsumsi gula.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu, menyampaikan bahwa karakteristik barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai sendiri yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak serta keseimbangan lingkungan.
Baca Juga: Pemusnahan 6 Juta Rokok dan 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
Menurut data dari International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia.
Baca Juga: Perusahaan Sepatu dari Gresik Mendapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat
“Tujuan rencana penerapan ketentuan cukai untuk produk MBDK ini, tidak lain adalah untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat, mengurangi angka penyakit, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula, serta yang terpenting tentunya pengenaan pajak ini sebagai instrumen pengendalian produk yang memiliki ke-empat karakteristik Barang Kena Cukai tadi, untuk kemudian penerimaan dari sektor cukai tersebut dapat digunakan sebagai earmarking, misalnya mendukung peningkatan anggaran kesehatan,” ujar Nangkok dalam pemaparan yang disampaikan. (kin)
Editor : Ahmadi