Aturan Baru Bagi ASN Bangkalan Menjelang Pemilu 2024

Reporter : -
Aturan Baru Bagi ASN Bangkalan Menjelang Pemilu 2024
Arief M. Edie dan jajaran saat sosialisasi kepada ASN
advertorial

Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie memberlakulan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk memakai akaian Dinas Harian (PDH) setiap pelaksanaan tugas.

Hal tersebut disampikan Pj. Bupati Bangkalan ketika memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri, dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan di Gedung Ratoh Ebuh, pada Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta

Pemberlakuan penggunaan PDH tersebut ditujukan untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain, Itu. menurut Pj. Bupati Bangkalan, perbedaan melakukan pelanggran atau tidak dalam konteks netralitas pada ASN sangatlah tipis.

"Karena itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan netralitas ASN mulai hari Senin depan hingga berakhirnya masa Pemilukada, para ASN di Bangkalan setiap hari aktif tugas diwajibkan memakai PDH," lanjutnya.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Salurkan Bantuan Benih Padi ke Petani Bangkalan

"Saya mengingatkan seluruh ASN harus berkomitmen untuk tetap bersikap netral. Jangan ada ASN yang bersikap miring (terlibat politik praktis), ASN harus bekerja sesuai dengan tupoksinya," tegasnya.

Jika ada ASN yang bersikap tidak netral, akan dilakukan teguran. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan merupakan ranah dari Bawaslu.

Baca Juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

"Ketika ada penyimpangan itu merupakan ranah Bawaslu, kami akan menindak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (lan)

Editor : Syaiful Anwar