Perkara Penis Kecil, Suami Laporkan Istri ke Polres Probolinggo Kota

Reporter : -
Perkara Penis Kecil, Suami Laporkan Istri ke Polres Probolinggo Kota
Ukuran penis. (Foto : ilustrasi)
advertorial

Menjadi aparatur sipil negara (ASN) berarti harus berani, jujur, terutama adil sejak dalam pikiran, apalagi perbuatan. Walau keluarga sendiri, kalau salah harus ditindak. Itulah yang dilakukan seorang ASN berinisial Sdr. HF (48 tahun) asal Probolinggo. Ia melaporkan istrinya, Sdri. PM (46 tahun) ke Polisi lantaran dihina "burungnya" mungil.

Jauh sebelum kejadian memilukan ini, Sdr. HF sudah menikah dan punya anak dari istri sebelumnya. Namun sang istri meninggal. Sdr. HF yang baru berusia kepala empat masih mau kawin lagi. Wajar saja, lebih-lebih pekerjaannya lumayan mentereng: ASN Kepala Pasar.

Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Kasus Oknum Guru Ngaji yang Hamili Muridnya

Namanya kepala pasar, pasti mainnya di pasar. Eh, ndilalah ada Sdri. PM, seorang wanita yang jadi bakul di pasar itu. Ndilalah juga Sdri. PM sudah joken. Meski wanita itu sudah dua kali overhaul alias punya anak dua, asal mesin kering dan masih layak jalan tidak jadi masalah.

Keduanya lantas menikah pada awal tahun 2020. Namun sayang, baru lima bulan kawin mereka sudah pisah ranjang. Tak berhenti di situ, Sdri. PM juga segera menggugat cerai suaminya.

Suatu hari, Sdr. HF dikirimi short message service (SMS) oleh kerabat istrinya, yaitu NH, yang menyampaikan bahwa Sdri. PM suka mengeluhkan skill suaminya di atas ranjang. Sdri. PM mengatakan kepada NH bahwa anunya sang penguasa pasar itu cuma travel size. Begitu pun kalau sedang berhubungan, katanya gampang letoy.

Merasa dihina dan difitnah, Sdr. HF langsung naik pitam. Namun sebagai abdi negara, dia mengerti bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga alih-alih menempuh kekerasan, Sdr. HF memilih menyewa pengacara lalu melaporkan istrinya ke Polres Probolinggo.

Sialnya, gosip itu rupanya sudah tersebar luas, apalagi Sdri. PM merupakan pedagang pasar. Sudah bukan rahasia, perputaran gosip di pasar selalu lebih kencang daripada perputaran uang. Yang lebih sial, Sdri. PM sendiri yang menggunjingkan pentol lakinya ke sesama pedagang.

Karuan saja, para pedagang sepasar jadi tahu. Dan siapa yang menjamin mulut mereka tidak akan bocor ke kuping para pembeli. Lalu para pembeli akan merumpikannya kepada supir angkot, mas ojek, manusia silver dan lain sebagainya. Pokoknya celaka.

Baca Juga: Polres Probolinggo Dukung Deklarasi Pemilu Damai yang Digelar HMI

Pengacara Sdr. HF, Siti Zuraidah Amperawati tegas membantah hal itu. Menurutnya, yang dilakukan Sdri. PM semata-mata hanya fitnah tidak berdasar. Oleh karenanya, Sdri. PM dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Belakangan, Sdr. HF tidak puas dengan hanya melaporkan bininya. NH pun ikut dilaporkan karena menganggap pasti mereka berdua sudah sekongkol memfitnah dirinya.

Siti mengatakan, gara-gara perbuatan Sdr. PM yang amat nggilani, mental Sdr. HF jadi amat terpukul. Raja pasar yang mestinya disegani dan berwibawa itu merasa kehilangan muka, sehingga ia harus mengasingkan diri ke rumah keluarganya di luar kota agar batinnya tenang.

Polres Probolinggo sempat menyelidiki laporan Sdr. HF. Namun kelanjutan kasus ini tidak dapat diketahui lagi. Pencarian arsip pidana Pengadilan Negeri Kraksaan tahun 2020 tidak memunculkan kasus pencemaran nama baik atas inisial nama keduanya. Boleh jadi laporan itu dicabut karena satu dan lain hal.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Akan tetapi, yang masih menjadi misteri tak terpecahkan adalah motif perbuatan Sdri. PM. Taruhlah ucapannya ia anggap benar, tetap saja ukuran kemaluan besar atau kecil itu relatif dan subjektif. Apakah kecilnya cuma seukuran udang warteg atau bagaimana.

Kalau pun Sdri. PM menganggap pendulum lakinya kecil, dari mana dia punya pembanding? Apakah ia merasa punya bekas suaminya lebih venti atau jangan-jangan...

Hanya PM yang tahu rahasianya. (*)

*) Source : creepylogy

Editor : Ahmadi