Suami Dokter Qori Terancam Hukuman Selama 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan WS (39 tahun), suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37 tahun) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan Polisi terkait aksi kekerasan tersebut pada Jumat (17/11/2023).
Yang mana sebelumnya, tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya tersebut ke Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023. Pihak Polsek Cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2.
Baca Juga: Hampir 4 Tahun, Polsek Lawang Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan Polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang, terhitung mulai Kamis 16 November 2023.
"Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS," kata Kapolres Bogor.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Dinilai Lemot Tangani Percobaan Pembunuhan Terhada 2 Wartawan
Kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya, WS, yang di saat itu dokter Qory bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film. Saat itu, saudari Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal tersebut membuat ketersinggungan yang mendalam kepada pelaku WS.
Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam. Dan di saat itulah, Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Konang Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga KDRT
"Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut yang membuat saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan," ucap Kapolres Bogor.
"Pelaku sendiri akan kami kenakan dengan pasal 44 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. (dry)
Editor : Syaiful Anwar