Mantan Kades Pandangan Kulon Jadi Tersangka Korupsi

Reporter : -
Mantan Kades Pandangan Kulon Jadi Tersangka Korupsi
E (35 tahun) ditahan di Polres Rembang
advertorial

Kasus dugaan tindak korupsi kembali terjadi di Kabupaten Rembang. Satu orang tersangka yakni mantan Kepala Desa (Kades) Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan telah diamankan aparat Satreskrim Polres Rembang.

Tersangka bernisial E (35 tahun) telah menjabat Kepala Desa Pandangan Kulon pada periode 2016-2022. Kini, tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Rembang sejak Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan pada tahun anggaran 2022.

“Kami melakukan penahanan tersangka tindak pidana korupsi Kepala Desa Pandangan Kulon periode 2016-2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon tahun 2022,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan yang bersumber dari dana milik desa itu sama sekali tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Alih-alih dilaksanakan, dana yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses pertanian itu, digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, kerugian materiil mencapai hingga Rp 203 juta. “Modus operandinya adalah pekerjaan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Uang yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dugunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

Atas tindak pidana korupsi tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Saat ini masih dalam penanganan kami. Kerugian mencapai hingga Rp 203 juta,” tandasnya. (ins)

Editor : Syaiful Anwar