29,23 Kg Sampah Sachet Mencemari Sungai Bringi di Kabupaten Kediri

Reporter : -
29,23 Kg Sampah Sachet Mencemari Sungai Bringi di Kabupaten Kediri
Gabungan siswa Pecinta Alam melakukan Brand AuditĀ 
advertorial

Pada Senin, 27 November 2023, ECOTON bersama Forum Kali Brantas, Sispala SMADAPALA SMAN 2 Pare, Sispala KALDERA SMAN 1 Pare, Sispala GPA SMK CB Pare, menggelar acara Clean Up Sachet dan Brand Audit Sachet yang berlokasi di Sungai Bringin, Kabupaten Kediri.

Sungai Bringin dipilih karena terdapat timbulan sampah setinggi 2,5 meter yang terdapat berbagai jenis sampah, mulai dari organik, anorganik, sampah B3 (bahan berbahaya beracun), sampah kertas, dan sampah residu. Timbulan sampah ini diperparah dengan adanya sampah perabotan rumah tangga, seperti kursi, bantal, hingga sprei, rambut manusia juga menumpuk.

Baca Juga: Puluhan Aktivis Lingkungan dan Akademisi Gelar Aksi Solidaritas Peduli Pantai Lewat Clean Up dan Audit Plastik

Brand Audit Sachet bertujuan untuk mengidentifikasi sampah-sampah sachet berdasarkan merek yang dihasilkan oleh suatu produsen. Metode pengumpulan data sampah plastik sachet guna meminta pertanggung jawaban produsen (Extended Producer Responsibility).

Terdapat 19,23 kg sampah sachet yang berhasil terangkut dan hasil brand audit sachet dengan 5 Top Polluters ialah 1. Wings = 297 pcs, 2. Indofood = 128 pcs, 3. Unilever = 75 pcs, 4. Java Prima Abadi = 72 pcs, dan 5. Forisa Nusa Persada = 70 pcs. 

Baca Juga: BRUIN Melakukan Restorasi Kawasan Mangrove Lewat Kampanye Merdeka untuk Mangrove Surabaya

Banyaknya sachet dengan tipe produk berupa Food Packaging menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi makanan atau minuman instan terbungkus plastik sekali pakai atau biasa di sebut sachet yang notabene tidak sehat bagi tubuh kita.

"Bantaran Kali (Sungai) Bringin ini seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau bukan untuk tempat sampah. Sampah sachet sudah sangat jelas mencemari sungai, padahal sungai sebagai salah satu sumber air untuk kegiatan kita sehari-hari. Apalagi dengan adanya isu mikroplastik yang sudah berada diamana-mana membuat kita semakin khawatir akan kualitas air sungai yang seakin hari semakin buruk," ujar Azello Diarra Azzura, Koordinator Brand Audit Sachet dari Siapala Kaldera SMAN 1 Pare.

Baca Juga: Yayasan Konservasi Sungai Nusantara dan Mahasiswa Universitas Trunojoyo Lakukan Sensus Serangga Air

Perlu adanya Peraturan Bupati Kabupaten Kediri mengenai Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk batasi penggunaan plastik sekali pakai secara berlebihan yang pada akhirnya merusak lingkungaan. Selain itu, produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan yang tidak bisa terurai oleh alam, hal ini diatur pada Undang - Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15. 

Chandra Iman Asrori sebagai Koordinator Forum Kali Brantas menyatakan, "Hasil brand audit sachet ini akan kami advokasikan ke produsen agar produsen segera mendesain ulang wadah bebas sachet, mengembangan sistem reuse (guna ulang), dan memasifkan distribusi dengan sistem refill (isi ulang) sehingga tahun 2030, produsen stop produkai sachet. Harapannya Indonesia terbebas dari polusi plastik dan era plastik berakhir." (kin)

Editor : Syaiful Anwar