Kuatkan Peran Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina Cegah Pelanggaran Karantina

Reporter : -
Kuatkan Peran Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina Cegah Pelanggaran Karantina
Pelatihan pencegahan pelanggaran Karantina
advertorial

Mengambil tema “Sinergitas Tugas dan Fungsi Intelijen, Polisi Khusus (Polsus) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Karantina Surabaya”, Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) menggelar pelatihan griyaan kewasdakan, intelijen, polsus dan PPNS selama tiga hari di Kota Batu, Rabu (22/11/2023).

Dihadiri oleh seluruh intelijen, polsus dan PPNS di lingkup Karantina Surabaya dengan narasumber dari Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Subdit Bin Satpam/Polsus dan Korwas PPNS Polda Jatim. Pelatihan griyaan ini untuk mengasah kemampuan peserta dalam penanganan perkara karantina.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

Drh. Anak Agung Oka Mantara, yang membuka langsung pelatihan griyaan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kolaborasi tugas dan fungsi Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina dalam penegakan hukum serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan karantina.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dan mensinergikan peran Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina Surabaya dalam menangani kasus pelanggaran peraturan karantina. Secara teknis dan adminitrasi dibimbing oleh narasumber dari tim Korwas PPNS Polda Jatim,” ungkap Oka.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih secara terpisah mengapresiasi pelaksanaan pelatihan griyaan kewasdakan ini.

“Membentuk Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina Surabaya yang *KUAT* kompeten unggul amanah tangguh, serta meningkatkan kepatuhan mitra kerja karantina,” ungkap Cicik.

Baca Juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua

Pada sesi praktek, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari intelijen, Polsus & PPNS. Masing masing kelompok diberikan tugas menyelesaikan kasus sesuai peran intelijen, Polsus & PPNS.

Di akhir kegiatan masing-masing kelompok mempresentasikan hasil penegakan hukumnya tehadap kasus karantina yang diberikan. Presentasi terbaik diberikan apresiasi oleh bidang wasdak. (kin)

Editor : Ahmadi