Tak Berdokumen, Ratusan Unggas dan Daging Babi Dimusnahkan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan burung, ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan dokumen
Pemusnahan burung, ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan dokumen
grosir-buah-surabaya

Karantina Jawa Timur memusnahkan burung, ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan saat dilalulintaskan. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Karantina Jawa Timur menggunakan incinerator, Kamis (28 /11/2024).

Komoditas yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi dengan stake holder di Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandar Udara Juanda. Komoditas tersebut berasal dari kegiatan operasi patuh maupun serah terima dari instansi terkait.

Rincian komoditas yang dimusnahkan berupa bangkai burung 103 ekor, bangkai ayam 2 ekor dan daging babi 4,8 kilogram. Selain itu turut dimusnahkan sampel arsip laboratorium sebanyak 4.376 sampel. Sampel arsip berupa swab, serum darah, bulu bebek, telur ayam, daging ayam, daging olahan, susu, sarang burung walet dan bahan baku pakan. Sampel arsip tersebut merupakan sampel arsip pengujian dari bulan Januari sampai September 2024.

"Tindakan pemusnahan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemusnahan dimaksudkan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia," ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur.

Hari juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama instansi terkait dalam menegakkan aturan karantina dan melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan juga dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. (*)