Dirjen AHU Lantik Kakanwil Jatim Sebagai Anggota MPWN & MKNW
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Heny Yuwono dan Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan, pada Rabu (29/11/2023), dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzar.
Kegiatan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (PAW MPWN) Periode Tahun 2022–2025 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025 tersebut digelar hotel Grand Hyatt Badung Bali.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
Dalam sambutannya Dirjen AHU meminta kepada seluruh unsur MPWN dan MKNW bekerja secara profesional.
"Saudara-saudara merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap notaris," ujarnya.
Cahyo mengingatkan bahwa tugas yang diemban tidaklah mudah. Tantangan yang kita hadapi dalam melaksanakan tugas ini semakin berat, namun dia berharap tetap bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
"Ini dilakukan agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," terangnya.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Perlu disadari bersama, lanjutnya, bahwa melindungi posisi Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
"Dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT," tukasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, notaris di seluruh Indonesia mencapai 19.380 (sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh). Banyaknya jumlah notaris memicu persaingan yang tidak sehat demi mendapatkan klien dan keuntungan.
Baca Juga: 179 Peserta Ikut Seleksi Pengangkatan Calon Notaris Gelombang II di Jatim
"Sehingga pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat, tidak hanya kepada notaris, tapi terkadang juga berpengaruh pada kredibilitas Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris sebagai institusi pengawas dan pembina notaris," urainya.
Oleh karenanya Dirjen AHU mengajak agar tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif kepada notaris yang tidak profesional.
"Dan berikan persetujuan kepada aparat penegak hukum secara proporsional dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum bagi masyarakat," katanya. (kin)
Editor : Ahmadi