Bea Cukai Malang Bersama Pemkab Malang Gelar Operasi Rokok Ilegal
Sebagai wujud pelaksanaan realisasi kegiatan penegakan hukum yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Pakisaji, dan Kepanjen, yang dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023, mulai pagi jam 08.15 sampai pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 340 bungkus (6.800 batang) yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. Toko tersebut berada di Dusun Bakalan Bululawang, satu toko, dan dua toko lainnya berada di Dusun Sumberharjo, Pakisaji.
Baca Juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Dari hasil pemeriksaan, didapati toko tersebut menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.765 bungkus dengan total 55.256 batang.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selanjutnya tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 3.105 bungkus yang setara dengan 62.056 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 78.015.480,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 41.654.044,00. (dit)
Editor : Ahmadi