Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Dua Orang Pelaku Begal

Reporter : -
Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Dua Orang Pelaku Begal
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono merilis kasus begal
advertorial

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 22 November 2023 lalu setelah melakukan aksinya pada Jumat 1 September 2023. Korbannya merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang telah dirampas motornya oleh para pelaku.

"Modusnya yaitu para pelaku berputar di wilayah Cicendo dan jika menemukan salah satu calon korban spontan berperan ada dua motor membuntuti. Salah satunya sebagai joki, dan yang satu sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor. Pada kejadian tersebut kita mengamankan dua orang tersangka, dua tersangka lain masih dikejar," ucap Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang

Kapolrestabes Bandung mengatakan, para pelaku mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam dalam melakukan aksinya. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal.

"Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan rekan driver online. Iya membawa senjata tajam modusnya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap DPO Begal Motor yang Beraksi di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolrestabes Bandung, para pelaku telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.

"Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung. saya lihat TKP-nya rata rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti, berarti daerah-daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti tkp-tkp di sana pelakunya yang ini," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Begal di Jalan Raya Bandung Ditangkap Polres Cianjur

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancak dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Yang pasti saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365," kata Kapolrestabes Bandung. (dry)

Editor : Ahmadi