Tersangka Buronan Penganiayaan di Tempilang Meninggal Dunia Setelah Melawan Petugas
Kejadian dramatis terjadi penangkapan buronan kasus penganiayaan berat, Supri (49 tahun). Pada hari Minggu, 4 Desember 2023, saat anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berat, penangkapan tersebut berlangsung di tambang TI Kuruk Dusun B 1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada Minggu, 26 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di jalan Sepapu Indah RT. 10 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Korban mendapatkan perlakuan yang sadis dari Supri, suaminya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Seorang ibu rumah tangga, Ela (34 tahun), mengalami penderitaan setelah dianiaya suaminya sendiri secara brutal. Saat ini, korban berada di Rumah Sakit provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ela dirawat di Rumah Sakit provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Korban mengalami bibir robek, gigi, patah, kepala belakang bocor, dan juga bagaian penglihatan menjadi dampak tragis dari pemukulan yang brutal oleh pelaku.
Penjelasan dari korban, korban dipukul secara brutal dan bagian matanya dihantam menggunakan linggis/ besi panjang. Tidak hanya itu, tangan korban juga dipatahkan oleh suaminya serta bagian kepalanya dipukul dan mengakibatkan kepala pecah.
Sampai saat ini, korban masih dirawat dirumah sakit. Malangnya, korban menjadi buta akibat kejadian tragis dan brutal tersebut.
Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Tim gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan briefing terkait perkara anirat yang melibatkan Supri.
Pada pukul 00.00 WIB, Senin 4 Desember 2023, anggota gabungan bergerak menuju lokasi yang telah diinformasikan. Saat tiba di lokasi pada pukul 03.00 WIB, Supri ditemukan dan berusaha melawan penangkapan dengan menggunakan parang panjang.
Meskipun telah dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, Supri tetap melakukan perlawanan membabi buta. Anggota kepolisian dari Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan.
Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
Setelah terluka, Supri segera dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sayangnya, kondisinya memburuk, dan ia dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah parang, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, dan 1 potong baju yang digunakan oleh Supri.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah membenarkan kejadian tersebut. Untuk saat ini, jenazah Supri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan situasi yang memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta anggota kepolisian. (dry)
Editor : Ahmadi