Tambang Batubara Ilegal Digasak Polres Muara Enim

Reporter : -
Tambang Batubara Ilegal Digasak Polres Muara Enim
Press release kasus tambang ilegal di Polres Muara Enim
advertorial

Polres Muara Enim mengamankan para pelaku Tambang Ilegal yang berlokasi Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8  pada konferensi pers pada Minggu (29/10)2023) pukul 11.00 WIB, di lobi Polres Muara Enim.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Danyon D Pelopor Kompol. Maerun, serta melibatkan sebanyak 202 Pers (158 Polres Muara Enim, diback up 44 Pers / 2 Peleton Pers Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel). 

Baca Juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, penindakan terhadap kegiatan Tambang Batubara Ilegal (PETI) ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut. Ada beberapa lokasi yang dilakukan penegakan hukum, yaitu lokasi pertama tambang Sdr. Endang, di Desa Tanjung Lalang. Lokasi kedua, tambang yang dikelola Sdri. Yunita Asnidar di Desa Tanjung Lalang. Dan yang ketiga, lokasi tambang yang dilkelola Sdr. Mahendra di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Kegiatan penambangan ilegal ini sangat merugikan negara, khususnya dalam hal ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pihak Kepolisian tidak akan tinggal diam untuk menindak kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Muara Enim."

Baca Juga: Melihat dari Dekat Lokasi Tambang Galian C Ilegal Dikelola Oknum Perangkat Desa Jogodalu

AKBP Andi Supriadi menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan PETI tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 drum berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing-masing berisi lk 40 Kg batubara, 10 buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara illegal (PETI), 4 (empat) unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam B 9541 CAD.

Barang bukti yang diamankan Polres Muara Enim

Baca Juga: Satreskrim Polres Mojokerto Abaikan Arahan Irwasda untuk Menindak Tambang Ilegal di Desa Temon

Selain barang bukti, sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI berhasil diamankan oleh petugas Polres Muara Enim. (dry)

Editor : Ahmadi