Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Tertibkan Tambang Ilegal

Reporter : -
Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Tertibkan Tambang Ilegal
Penertiban tambang ilegal
advertorial

Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menertibkan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa orang tokoh masyarakat setempat, pada Jum'at (8/12/2023) pagi.

Baca Juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa ijin.

Baca Juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

"Masyarakat setempat merasa keberatan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas PETI tersebut," paparnya.

Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan menyebut, penanganan ilegal logging dan juga ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, lanjut dia, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat tersebut. (ptsg)

Editor : Ahmadi