Bea Cukai Bersama Pemkab Malang Gelar Operasi Gabungan
Dalam rangka merealisasikan kegiatan penegakan hukum yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang pada Hari Kamis, 30 November 2023. Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Pakisaji, dan Kepanjen.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan, “Dari hasil pemeriksaan didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 6.800 batang.”
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Toko tersebut berada di Dusun Bakalan Bululawang satu toko, dan dua toko lainnya berada di Dusun Sumberharjo, Pakisaji. Atas barang tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dari hasil pemeriksaan didapati toko tersebut menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.765 bungkus dengan total 55.256 batang.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
“Petugas membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 3.105 bungkus yang setara dengan 62.056 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp78.015.480,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp41.654.044,00,” pungkas Gunawan. (dry)
Editor : Ahmadi