Rokok Asal Pamekasan Diekspor ke Malaysia
Bea Cukai Madura antar ekspor 2 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) asal Pamekasan ke Malaysia, pada Rabu (06/12/2023). Rokok yang diekspor merupakan hasil produksi pabrik rokok (PR) Empat Sekawan asal Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim menjelaskan bahwa Bea Cukai akan terus mengasistensi dan membantu para pelaku usaha, termasuk UMKM dan pabrik rokok untuk bisa memperluas pasar hingga mancanegara.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Dalam ekspor ini Bea Cukai Madura pun melakukan prosedur penyegelan kendaraan pengangkut rokok ekspor. Penyegelan ini dimaksudkan sebagai simbol pengamanan untuk rokok yang sedang diangkut.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Bea Cukai Madura juga mempunyai program Klinik Ekspor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menggali informasi terkait tata cara ekspor. Program ini juga sekaligus sebagai wadah dan sarana yang digunakan oleh Bea Cukai dalam mengasistensi para calon eksportir yang sudah siap ekspor.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
“Asistensi ini bisa berupa terkait ketentuan kemasan produk, tata cara ekspor, legalitas ekspor, hingga mencarikan pangsa pasar melalui business matching dengan buyer luar negeri,” tegas Alim. (L4n)
Editor : Ahmadi