Remaja Asal Bulak Rukem Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
ZTR, siswa di bawah umur di salah satu sekolah di Surabaya menjadi korban penganiayaan. Aksi penganiayaan itu terjadi di depan samping Sekolah Tri Guna Bhakti, Jalan Bogorami, Kota Surabaya, pada Sabtu (16/12/2023).
Putra Indra Febrianto, kakak ZTR, bercerita kronologinya. Katanya, semula sekitar pukul 19.30 WIB, ia yang sedang berada di rumah terkejut ketika mendapati adiknya pulang dalam keadaan lebam di bagian wajah. ZTR saat pulang diantar oleh temannya.
Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
“Saya langsung tanya, kenapa mukanya kok lebam begitu? Adik saya ngaku, habis dupukul seseorang yang gak dia kenal. Terus saya lihat lebih dekat ternyata gak cuma lebam, di bagian lebamnya itu ada luka sobek, di pelipis mata kanan,” kata Indra, pada Minggu (17/12/2023).
Terduga pelaku penganiayaan, tampaknya tak punya rasa takut. Terduga pelaku penganiayaan terhadap ZTR mengikuti hingga ke rumahnya. Kepada Indra, ZTR memberitahukan bahwa terduga pelaku ada di depan rumah.
Indra pun segera menghampiri dan mempertanyakan penyebab aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap ZTR. Terduga pelaku pun mengaku dirinya marah saat terjadi serempetan ketika keduanya sama-sama berkendara.
Ketika Indra menginterogasi terduga pelaku, beberapa tetangganya keluar rumah dan berkerumun untuk mengetahui apa yang terjadi. Pada saat itu juga, Indra meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) terduga pelaku sehingga Indra mengetahui identitasnya.
Baca Juga: Suami Dokter Qori Terancam Hukuman Selama 5 Tahun Penjara
“Namanya Firdaus Malhotra, orang Bulak Rukem (Surabaya). Saya nggak terima, jadi penganiayaan yang dialami adik saya ini saya laporkan ke Polisi. Ya saya berharap kasusnya segera ditangani dan pelaku ditangkap,” tegas Indra.
Terduga pelaku, Firdaus Malhotra
Kasus penganiayaan ini pun diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/534/XII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, pada Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.
Baca Juga: Gegara Warisan 4 Ekor Sapi, Mahmud Jadi Tahanan Kejari Pasuruan
Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum ZTR mengungkapkan, ZTR mengalami aksi penganiayaan karena tidak sengaja bersenggolan saat sedang berkendara dan pelaku pun merasa tidak terima akan hal tersebut.
“ Jadi korban ini kan bersenggolan dengan pelaku dan karena hal tersebut pelaku tidak terima langsung memukul korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian matanya. Tidak hanya itu, korban juga dibuntuti hingga kerumahnya," jelas Dodik. (ASB)
Editor : Ahmadi