Bambang Setiawan Diadili Perkara Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Tuban

Reporter : -
Bambang Setiawan Diadili Perkara Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Tuban
SPBU Desa Tegalbang
advertorial

Bambang Setiawan harus duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap oleh Subdit Tipiter Polda Jawa Timur (Jatim). Gegaranya, Bambang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara nomor 232/Pid.B/LH/2023/PN Tbn, Bambang menjalani sidang sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tuban. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Kurniawan dan Satria Aji Nugroho, Bambang didakwa bersalah dalam perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. 

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto

Bambang didakwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Bambang Setiawan ditangkap Subdit Tipiter Polda Jawa Timur pada Senin 25 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Pantura Tuban Babat, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Sebelum ditangkap, Bambang datang menemui Eko Wahyudi dengan maksud menyewa lahan atau gudangnya yang berlokasi di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Selanjutnya disepakati dengan perjanjian sewa secara lisan dengan harga sewa setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000. Kemudian gudang tersebut dipergunakan oleh Bambang sebagai garasi truck sekaligus sebagai gudang penyimpanan BBM jenis solarm

Bambang menyuruh Wisnu Adhi Pratama Putra untuk menyewa truck bak kayu kepada yang sudah memuat 4 tandon dengan kapasitas masing-masing tandon adalah 1.000 liter. Selanjutnya Wisnu Adhi Pratama datang menemui Raka di Desa Bejagung, Kabupaten Tuban, untuk menyewa truck bak kayu Nopol S 9175 JH yang sudah dimodifikasi dengan 4 tandon di dalamnya.

Setelah Wisnu Adhi Pratama memperoleh truck bak kayu Nopol S 9175 JH, Bambang menyuruh Wisnu Adhi Pratama untuk membeli BBM jenis bio solar di SPBU 53.623.26 di Jl. Merakurak-Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Setiap hari, Wisnu Adhi Pratama disuruh oleh Bambang membeli BBM yang disubsidi oleh Pemerintah jenis Bio Solar senilai Rp. 5.000.000,- yang pembeliannya dilakukan di SPBU di daerah Desa Mulung, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, untuk nomor SPBU 53.263.26; dan di SPBU di daerah Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, untuk nomor SPBU 53.623.22, yang pembeliannya dilakukan secara bergantian.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto

Selanjutnya setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar tersebut, Wisnu Adhi Pratama ditemani oleh kenek truck yang bernama Andi Setiawan. Setelah berhasil membeli BBM jenis Bio Solar, Wisnu Adhi Pratama mengemudikan truck bak kayu Nopol S 9175 JH menuju ke gudang yang disewa oleh Bambang Setiawan yang berada di Dusun Banjarsari, Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Setelah sampai di dalam gudang, Wisnu Adhi Pratama dan Andi Setiawan memindahkan BBM jenis Bio Solar tersebut ke tandon yang telah disiapkan oleh Bambang Setiawan.

Bambang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dengan menggunakan barcode yang diperoleh dari para nelayan yang setiap bulannya memperoleh barcode untuk pembelian BBM bersubsidi jenis bio Solar sebanyak 3.000 liter sampai dengan 5.000 liter. Padahal, setiap bulannya nelayan hanya menggunakan BBM jenis bio Solar tidak dalam jumlah banyak, sehingga Bambang dapat membeli sisanya.

Setelah berhasil memperoleh BBM jenis bio Solar dari SPBU dengan menggunakan barcode dari para nelayan, maka Bambang menyimpan BBM jenis bio Solar tersebut di gudang di Dussn Banjarsari, Desa Tegalbang.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Kemudian BBM jernis bio solar tersebut dijual oleh Bambang kepada Wawan dengan harga non PPN sebesar Rp. 7.900 per liter, padahal Bambang membeli BBM tersebut di SPBU seharga Rp 6.800.

Pada Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Kepolisian dari Polda Jatim berhasil mengamankan truck bak kayu Nopol S 9175 JH yang dikemudikan oleh Wisnu Adhi Pratama dengan kenek Andi Setiawan yang baru selesai mengisi BBM jenis Bio Solar dari SPBU di daerah Desa Mulung, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, untuk nomor SPBU 53.263.26.

Setelah dilakukan interogasi, Wisnu Adhi Pratama dan Andi Setiawan mengaku hanya sebagai karyawan Bambang dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM jenis bio Solar tersebut adalah Bambang. Akhirnya, Bambang berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Jatim. (adi)

Editor : Syaiful Anwar