Pelaku Curanmor di Kabupaten Cilacap Ditangkap
Satreskrim Polresta Cilacap menangkap 2 pelaku pencuri motor (curanmor) berinisial U S (29 tahun) dan A K (31 tahun) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap. Delapan motor berhasil diamankan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 9 TKP yang berbeda, diantaranya di wilayah hukum Polsek Bantarsari, Binangun, Kawunganten, dan Adipala.
Baca Juga: Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Jambret Asal Kelurahan Donan
"Pelaku U S merupakan eksekutor dan residivis curanmor yang beraksi di Jakarta, kemudian ia bebas dan pulang ke Cilacap mengajak rekannya yang berinisial A K untuk membantu mengawasi saat U S sedang mencuri sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap.
Baca Juga: Duka di Hari Santri Nasional dari Kedungreja, Satu Orang Santri Meninggal Dunia, 30 Terluka
Kompol Guntar menjelaskan modus pelaku dengan mencuri motor yang terparkir sembarangan, serta motor dengan kondisi tidak terkunci stang.
Baca Juga: 15 Penjual Obat Obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dry)
Editor : Syaiful Anwar