DLHKP Kota Kediri Bersama Aktivis Lingkungan Hidup Sosialisasi Perwali ke PKL

Reporter : -
DLHKP Kota Kediri Bersama Aktivis Lingkungan Hidup Sosialisasi Perwali ke PKL
Sosialisasi Perwali kepada PKL
advertorial

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai kepada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar GOR Jayabaya Kota Kediri. Sebelum  memberikan penyuluhan, tim DLHKP Kota Kediri bersama 50 orang relawan kader bank sampah, forum anak dan pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Kediri, melakukan apel pagi di halaman GOR Jayabaya, dengan dipimpin Bapak Ridwan, pada Seksi Pemanfaatan Sampah dan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri.

Para relawan didampingi staf DLHKP Kota Kediri mendatangi kios dan warung di sekeliling GOR Jayabaya mengajak pedagang dan masyarakat yang berbelanja untuk mulai mengurangi plastik sekali pakai, terutama 3 jenis plastik yang paling problematik, yaitu tas kresek, sedotan dan styrofoam. 

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Hadiri Pelantikan PTPS Kota Kediri

Dalam pengarahan, Inspektur Apel mengingatkan bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab setiap orang dan sampah plastik menjadi beban masalah yang menumpuk di TPA Klotok, sehingga semua warga harus melakukan upaya pembatasan plastik sekali pakai agar umur TPA Klotok bisa lebih panjang dan masalah sampah dapat dikendalikan. Dalam kegiatan tersebut, Tim DLHKP Kota Kediri membagikan leaflet/striker perwali, peralatan/bahan pakai ulang kepada pedagang dan masyarakat dengan cara mengganti tas kresek, sedotan dan styrofoam dengan tas belanja, sedotan stainless dan kotak makan yang dapat dipakai ulang.

Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya plastik yang butuh waktu sangat lama untuk terurai dan mencemari lingkungan serta dapat membunuh satwa liar yang tanpa sengaja menelan atau terjerat sampah plastik di perairan sungai dan lautan. 

Kegiatan apel dan sosialisasi Perwali Kota Kediri tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga dihadiri perwakilan aktivis lingkungan ECOTON. 

Direktur ECOTON, Daru Setyo Rini memberikan pengarahan bahwa plastik adalah produk yang dibuat dari minyak bumi dan bahan kimia sintetis yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan apabila digunakan sebagai pembungkus makanan minuman, atau terdegradasi menjadi butiran mikroplastik yang sangat kecil dan mudah masuk ke dalam tubuh makhluk hidup. 

Racun kimia dalam plastik seperti ftalat, styrena, dan BPA dapat menyebabkan gangguan hormon hingga menyebabkan kanker dan gangguan pada sistem saraf makhluk hidup. 

Baca Juga: HMI Kabupaten Kediri Tegas Tolak Kampanye Hitam, Ajak Mahasiswa Beri Edukasi Positif

Setelah mendapatkan penyuluhan, sebagian pedagang dan masyarakat di sekitar GOR Joyoboyo menyambut baik Perwali Kota Kediri tersebut dan siap mendukung upaya pembatasan plastik.

Ahmadi, salah seorang pedagang pentol mengaku ikut resah dengan masalah sampah plastik yang mengotori lingkungannya. 

Dia berharap ada alternatif pembungkus untuk menggantikan plastik yang digunakannya untuk berdagang pentol. Dalam sehari, sampah plastik yang dihasilkan dari berdagang pentol mencapai 400-500 lembar bungkus plastik. 

Relawan penyuluh Perwali Kota Kediri juga mengumpulkan dan membersihkan sampah yang mengotori halaman GOR Joyoboyo untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan remaja dan generasi muda.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

Kasi Pemanfaatan Sampah dan Limbah Beracun DLHKP Kota Kediri, Ridwan Salimin mengatakan, Perwali Kota Kediri Nomor 30 tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai mulai diberlakukan sejak Juli 2023 dan semua pasar toko retail modern, resto/rumah makan dilarang untuk memberikan tas kresek, sedotan plastik dan styrofoam kepada pembeli dan dapat menggantinya dengan tas kertas atau tas belanja, yang dapat dipakai ulang. 

Setelah dilakukan penyuluhan bagi pelaku usaha yang masih memberikan tas kresek kepada pembeli akan dikenakan sanksi berupa peringatan dan dapat meningkat menjadi sanksi administratif yang diberikan oleh Satpol PP.

"Kegiatan ini merupakan upaya Kota Kediri mengatasi sampah dengan pembatasan plastik sekali pakai," ungkap Ridwan, Rabu 28 Desember 2023. (kin)

Editor : Ahmadi