Motor Honda Vario Milik Penghuni Kos di Jalan Gadel Surabaya Dicuri Maling

Reporter : -
Motor Honda Vario Milik Penghuni Kos di Jalan Gadel Surabaya Dicuri Maling
Gabriele Gautania Radja menunjukkan bukti lapor
advertorial

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya tak henti-hentinya terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang perempuan bernama Gabriele Gautania Radja, warga asal Jalan Bibis Tama 3 No. 29 RT. 02 RW 06, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Wanita berusia 23 tahun tersebut kehilangan motor merek Honda Vario berwarna merah saat di parkir di Kosnya di Jalan Gadel Jaya Timur No. 05 RT. 12 RW 06, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Sabtu (6/1/2024) pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi

Diketahui motor milik korban tersebut keluaran tahun 2018, dengan nomor polisi (nopol) L 4306 UC, No BPKB N04435533, Noka: MH1JFV110JK843297, nomor messin: JFV1E1848688.

Peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke kos-kosan menggunakan motornya pada Jumat (5/1/2024), sekira pukul 21.30 WIB. Tiba di tempat parkir kos, korban tak lupa mengunci motornya lalu masuk ke dalam kos. Kunci motor miliknya kemudian ia letakkan di atas kulkas dekat dapur.

Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO

Korban baru menyadari motornya menghilang saat keponakannya pulang ngopi pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, pagar kos diketahui sudah terbuka namun kunci pagar tetap berada ditempat semula.

Hal ini membuat korban menduga jika kunci pager kos sudah diduplikat oleh pelaku yang belum diketahui hingga kini.

Baca Juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin

Saat ditanya terkait apakah ada kamera CCTV yang bisa dijadikan bukti, korban menuturkan bahwa ada CCTV dari jalan raya yang menyorot ke arah kos namun yang terlihat hanya aktivitas anak kos tersebut.

Kasus ini pun dilaporkan kepada Polsek Tandes dan dibuatkan laporan dengan nomor laporan LP-B/03/I/RES.1.8/2024/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK TANDES. Laporan tersebut disesuaikan dengan Pasal 363 KUHP. (kin)

Editor : Syaiful Anwar