Ditagih Pajak Lebih Besar Karena Rekening Pribadi dengan Bisnis Dicampur
Pengusaha yang tidak punya rekening bisnis khusus, bisa ditagih pajak lebih besar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya sedikit pengusaha yang punya rekening khusus bisnis. Biasanya, masih gabung dengan rekening pribadinya.
Menggabungkan rekening bisnis dengan rekening pribadi, di awal-awal, ini memang cara yang paling simple. Setelah berjalan lama dan bisnis mulai berkembang, pelaporan pajaknya jadi lebih ribet. Bahkan berpotensi bayar pajaknya jadi lebih banyak dari seharusnya.
Kenapa bisa begitu? Kalau uang pribadi dan bisnis tercampur, maka semua uang yang masuk dapat dianggap omset bisnis.
Misal, dalam satu tahun, kamu dapat transfer dari keluarga atau jual barang pribadi. Tapi dalam waktu tersebut, kamu memasukkan omset bisnis ke rekening yang sama. Apa akibatnya?
Alhasil, dasar pengenaan pajak jadi lebih besar dari yang sebenarnya.
A) Contoh: Rekening Campur
Omzet bisnismu :
Rp 600.000.000
Dana non-bisnis (transfer dari keluarga + jual aset, dan sebagainya) : Rp 200.000.000. Total uang masuk: Rp 800.000.000
Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%:
Bagian yang bebas pajak (threshold) : Rp 500.000.000
Bagian kena pajak:
Rp 800.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 300.000.000
Pajak terutang: 0,5% × Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000
(Padahal Rp 200.000.000 dari total itu bukan omzet bisnis sama sekali).
B) Contoh: Rekening Khusus Bisnis
Omzet bisnismu: Rp 600.000.000 Tidak ada uang masuk selain omzet bisnis.
Perhitungan PPh Final UMKM 0,5% :
Bagian yang bebas pajak (threshold) : Rp 500.000.000.
Bagian kena pajak : Rp 600.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000
Pajak terutang: 0,5% × Rp 100.000.000 = Rp 500.000
Jadi, rekening yang tercampur bisa merugikan.
Karena membuat angka di mutasi bank tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya. Ini membuka celah bagi fiskus untuk menetapkan pajak lebih tinggi jika tidak disertai pembukuan yang rapi. (*)
Editor : Bambang Harianto