Kemendagri Lakukan Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2023 Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi
Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi terjadinya asumsi prioritas pembangunan yang berubah, kerangka ekonomi daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan serta penggunaan saldo anggaran lebih sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Perencanaan dan evaluasi Wilayah 1 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bagus Agung Herbowo dalam forum Pertemuan Fasilitasi Ranperkada Perubahan RKPD 2023 Tahun Provinsi Bengkulu dan Jambi yang dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Rapat Direktorat PEIPD Ditjen Bangda, pada Kamis (20/07/2023).
Baca Juga: Fulus Haram Pasar Cigasong
"Perubahan ini dilakukan menjamin pencapaian target Outcome dari hasil pengendalian dan evaluasi RKPD sampai semester I,” kata Herbowo.
Sementara itu, pemerintah daerah yang difasilitasi sudah menyampaikan beberapa dokumen kelengkapan sebagai syarat difasilitasi, hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Adanya beberapa perubahan terhadap kerangka keuangan daerah yaitu, Belanja bertambah Rp 66,6 miliar dan Pendapatan naik sebesar Rp 20,5 miliar bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 20 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 500 juta.”
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Inklusif, Kemendagri Inisiasi Pelatihan Perspektif Disabilitas
Hal tersebut disampaikan oleh Nashrullah, Kabid Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bengkulu.
“Beberapa perubahan target indikator makro yang disesuaikan dengan kondisi daerah sehingga terjadi penurunan target yang sudah ditetapkan dalam Perkada RKPD Tahun 2023 yaitu Pertumbuhan Ekonomi menjadi 4,3-4,7 dan Kemsikinan 13,9-14,15 pada perubahan RKPD 2023,” kata Nasrullah.
Selanjutnya, Provinsi Jambi melalui Kabid Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nurjanah Pangeran menyampaikan terkait perubahan asumsi pada Ranperkada RKPD 2023, yaitu proyeksi pendapatan yang menurun sejumlah Rp 110 miliar yang bersumber dari Pendapatan asli daerah dan dana Transfer yang kemudian mempengaruhi penurunan pada Belanja Daerah.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis Pengembangan Seni Kerajinan dan Digitalisasi Produk UMKM
“Terjadi juga perubahan range target yang sudah ditetapkan dalam Perkada RKPD Tahun 2023 yaitu Rasio Gini menjadi 0,314-0,32 pada Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2023,” kata Nurjanah.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian/Lembaga teknis, Komponen Lingkup Kemendagri, perwakilan Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta Kepala Bappeda Provinsi Perwakilan OPD Provinsi. (dry)
Editor : Bambang Harianto