Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi bukan kewenangan Polri

Reporter : -
Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi bukan kewenangan Polri
Pemohon SIM sedang ikut ujian
advertorial

Satlantas Polres Gresik memastikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.

Perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi syarat pengurusan SIM perpanjangan dan SIM baru.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

"Sesuai undang- undang, tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengujian tersebut. Jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga," ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).

Raden memastikan, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

"Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama," tambahnya.

SIM BARU 

SIM A : Rp. 120.000

SIM A UMUM : Rp. 120.000

SIM BI : Rp. 120.000

SIM BI Umum : Rp. 120.000

SIM BII : Rp. 120.000

SIM BII UMUM : Rp. 120.000

SIM C :Rp. 100.000

SIM CI :Rp. 100.000

SIM CII : Rp. 100.000

Baca Juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

SIM D : RP. 50.000

SIM DI : Rp. 50.000

SIM PERPANJANGAN

SIM A : Rp. 80.000

SIM A UMUM : Rp. 80.000

SIM  BI : Rp. 80.000

SIM BI Umum : Rp. 80.000

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

SIM BII : Rp. 80.000

SIM BII UMUM :Rp 80.000

SIM C : Rp.75.000

SIM CI : Rp. 75.000

SIM CII : Rp. 75.000

SIM D : Rp. 30.000

SIM DI : Rp. 30.000

Editor : Syaiful Anwar