Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi bukan kewenangan Polri
Satlantas Polres Gresik memastikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.
Perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi syarat pengurusan SIM perpanjangan dan SIM baru.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
"Sesuai undang- undang, tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengujian tersebut. Jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga," ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).
Raden memastikan, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.
"Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama," tambahnya.
SIM BARU
SIM A : Rp. 120.000
SIM A UMUM : Rp. 120.000
SIM BI : Rp. 120.000
SIM BI Umum : Rp. 120.000
SIM BII : Rp. 120.000
SIM BII UMUM : Rp. 120.000
SIM C :Rp. 100.000
SIM CI :Rp. 100.000
SIM CII : Rp. 100.000
Baca Juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
SIM D : RP. 50.000
SIM DI : Rp. 50.000
SIM PERPANJANGAN
SIM A : Rp. 80.000
SIM A UMUM : Rp. 80.000
SIM BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII UMUM :Rp 80.000
SIM C : Rp.75.000
SIM CI : Rp. 75.000
SIM CII : Rp. 75.000
SIM D : Rp. 30.000
SIM DI : Rp. 30.000
Editor : Syaiful Anwar