Pelaku Pembunuhan Seorang Remaja di Desa Wedoroanom Ditangkap

Setelah 2 minggu melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan SA (16 tahun), di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelakunya. Pelaku ditangkap di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Keterangan Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, bahwa Terduga yang ditangkap berinisial Dude Herlino Sulitiyo (18 tahun). Dude Herlino Sulitiyo ditangkap di tepi jalan Desa Domas, pada Senin, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Adik Kandung Bunuh Kakanya Akibat Sengketa Warisan di Desa Mardingding
Kronologi kejadian pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025. Saat itu, SA sedang membonceng MS (17 tahun) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Keduanya beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, dari wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Sampai di Jalan Raya Desa Wedoroanom, mereka didekati oleh sekelompok remaja yang berjumlah kurang lebih 6 orang menggunakan empat sepeda motor. Salah satu dari 6 remaja tersebut ialah Dude Herlino Sulitiyo.
Karena takut, SA, MS, Azril Maulana, dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraannya. Azril Maulana dan Khilmi Salafudin ke arah utara, sedangkan SA dan MS ke arah Selatan. Naas, SA dan MS berhasil dikejar oleh gerombolan remaja tersebut. Sepeda motor yang dikendarai SA dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Baca Juga: Adik Kandung Bunuh Kakanya Akibat Sengketa Warisan di Desa Mardingding
Tiba-tiba, setir motor yang dikendarai SA ditendang oleh Dude Herlino Sulitiyo dan terpelanting jatuh bersama MS. Saat jatuh, SA mengalami luka yang fatal di bagian kepalanya. Sedangkan MA mengalami luka-luka. Akibat benturan keras di kepalanya, SA meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RS Petrokimia Driyorejo sekitar ukul 11.30 WIB, pada Minggu 2 Februari 2025.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya, yakni Dude Herlino Sulitiyo.
Dude Herlino Sulitiyo lalu ditangkap dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Dude Herlino Sulitiyo mengakui perbuatannya. Atas tindakannya itu, Dude Herlino Sulitiyo dijadikan tersangka. Dude Herlino Sulitiyo disangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Baca Juga: Sudah 4 Bulan, Kasus Mutilasi Uswatun di Polda Jatim Belum P-21, Mencuat Jaringan Penadah Mobil
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik SA), satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik Dude Herlino Sulitiyo), satu buah jaket warna hitam.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan,” imbau Kasatreskrim Polres Gresik kepada wartawan pada Rabu (19/02/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto