AS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Polres Tebing Tinggi

Reporter : -
AS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara oleh Polres Tebing Tinggi
AS, pelaku pencabulan
advertorial

Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang remaja terduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban yang berstatus pelajar telah hamil.

Pelaku diamankan pada Kamis (20/7/2023), sekira pukul 14.00 WIB, saat  berada di sekitaran Berohol, Kota Tebing Tinggi. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, menjelaskan kebenaran adanya penangkapan terhadap seorang pelaku cabul dimaksud.

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum

Disebutkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, pelaku berinisial AS (19 tahun) dan korbannya sebut saja Bunga (15 tahun). Keduanya saling mengenal dan berpacaran. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan dari sosial media Facebook pada April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi berujar, bahwa aksi pencabulan tersebut diakui pelaku telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali, yakni pada April 2023 malam sekitar pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dengan lokasi rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di Berohol, Kota Tebingtinggi.

Kasus ini berlanjut sampai ke Polisi lantaran korban mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40 tahun) selaku pelapor melalui alat test kehamilan pada Selasa (27/6/2023), didapati fakta bahwa korban positif hamil.

Baca Juga: Kasus Tragis Dokter Moumita Debnath

”Ibu korban curiga karena sejak Mei 2023, korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil,” bilang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Mengetahui korban positif hamil, orangtua korban, warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, langsung menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. 

”Saat itu, korban mengakui pada Ibunya bahwa yang telah mencabulinya adalah pacarnya AS. Lantaran tidak terima dengan yang dialami putrinya, Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi dengan bukti laporan Nomor : LP/B/334/VII/2023/SU.REST. TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 1 Juli 2023,” beber Kasi Humas.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Pacarnya 3 Kali, MSG Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan orangtua korban dan mengutip keterangan saksi, pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim, Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

”Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi.

”Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.5 miliar,” pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar