Antara Tanah Partikelir Tuan Tanah, dan Surat ljo di Surabaya
Pada masa kolonial Hindia Belanda, tanah partikelir tersebar luas dan mencakup hampir separuh wilayah Kota Surabaya, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran. Kawasan-kawasan utama bekas tanah partikelir tersebut meliputi daerah-daerah berikut :
Kawasan Ketabang merupakan salah satu tanah partikelir urban terbesar.
Wilayah Kepoetran Lor dan Kidoel dikuasai oleh pengembang swasta seperti Bouwmaatschappij Keputran setelah dibeli dari pemilik Tionghoa pada akhir abad ke-19.
Dahulu kawasan Darmo merupakan tanah partikelir luas yang kemudian dibeli oleh perusahaan swasta untuk dibangun menjadi kawasan hunian elit Eropa. Sementara kawasan Kupang menjadi tempat pelarian warga kampung yang terusir dari wilayah-wilayah modern buatan Belanda
Kawasan Goebeng meliputi area di sekitar stasiun dan pemukiman yang dikuasai korporasi perkeretaapian dan tuan tanah swasta. Bagong, batas selatan Goebeng, juga menjadi pemukiman pribumi yang terusir dari tanah mereka di sekitar Goebeng dan Darmo.
Wonokromo dan Ngagel merupakan salah satu wilayah tanah partikelir pinggiran (sub-urban) yang sangat penting karena menjadi gerbang logistik selatan dan kawasan industri.
Dan wilayah Goenoengsarie merupakan perluasan pemukiman baru bagi masya-rakat marjinal yang bergeser dari pusat kota.
Wilayah Ampel Pegirian Sidotopo banyak dikuasai oleh pengusaha etnis Arab dan Tionghoa untuk gudang logistik kedatangan barang dari pelabuhan.
Praktik semena-mena oleh tuan tanah yang sering bertindak sewenang-wenang dan membebani penyewa pribumi dengan pajak sewa yang tinggi dan ancaman penggusuran pada akhirnya memicu perlawanan besar-besaran dari rakyat Surabaya saat itu yang dipelopori tokoh Sarekat Islam (SI) seperti Mas Rawirodihardjo dari Kampoeng Ondomehen, dan Sadikin (Pak Siti) dari Kampoeng Kedondong. Keduanya merorganisir protes melalui pemogokan bayar pajak selama 5 tahun sampai dibawa ke pengadilan Raad van Justitie dan menang pada tahun 1916.
Melihat konflik sosial yang terus meruncing, akhirnya Gemeente Soerabaja mengambil langkah intervensi mulai tahun 1910.
Pemerintah kolonial Belanda membeli kembali secara bertahap tanah-tanah partikelir beserta penduduk yang tinggal di atasnya dari para tuan tanah swasta. Kemudian Gemeente mengubah status tanah tersebut menjadi aset kota (gemeentegrond). Warga yang awalnya menyewa ke swasta kini berganti membayar sewa kepada Pemerintah Daerah.
Sistem sewa tanah warisan colonial Belanda inilah yang terus berjalan melintasi kemerdekaan Indonesia
Di era modern, hak sewa atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini dikenal masyarakat luas sebagai Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah), yang hingga kini masih menjadi polemik agraria yang rumit di Surabaya. (*)
*) Source : soerabaia cityofheroes
Editor : S. Anwar