Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 20.200 Butir Carnophen Disita
Dalam dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Baca Juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.
Menurut AKP Teguh, diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka," ucap AKP Teguh, Kamis (18/01/2024).
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di Perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Mabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya. Sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Tragedi Tambang di Kabupaten Tuban, 2 Nyawa Melayang
"Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan," terangnya.
Dari pengakuan tersangka M dan WA, barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga Rp 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya," ungkap Teguh.
Kepada penyidik, tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali. Ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
Baca Juga: Identitas 12 Orang yang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Atas Dugaan Pemerasan
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir," jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (Kin)
Editor : Ahmadi