Ditangani Kementerian LHK, Kasus PT MNC Land Lido Naik ke Penyidikan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel proyek lahan PT MNC Land Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlokasi di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KEK Lido pada Sabtu (1/2/2025).
Alasan penyegelan karena KEK Lido dinilai melanggar tata kelola lingkungan. Padahal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2023. KEK Lido digadang-gadang menjadi destinasi wisata setara Disneylan di Hong Kong.
Baca Juga: Menteri LHK Terbitkan Peraturan Menteri LHK: Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan KEK Lido. Pelanggaran itu diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil analisis citra satelit menunjukkan penyempitan luas danau dari 24 hektar menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 ha badan air.
Baca Juga: Akhir Pelarian 3 Bulan: DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Ditangkap
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif melalui keterangan resmi pada Jumat (7/2/2025) silam.

KEK Lido, milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 dan memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan nilai investasi Rp 33,4 triliun hingga 2030.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tahan EL, Tersangka Kebun Sawit Ilegal
Beleid tersebut mengarahkan KEK Lido sebagai kawasan dengan kegiatan utama pariwisata yang dioperasikan oleh PTMNC LandTbk yang berpengalaman dalam bidang industri kreatif, entertainment dan pariwisata. Kawasan itu direncanakan dilengkapi dengan fasilitas MNC Park dan Movieland ditunggu-tunggu kehadirannya karena digadang-gadang bakal seperti Disneyland.
Setelah disegel, proses hukum terhadap PT MNC Land Lido mulai masuk ke tahap penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP.04/I.4/PPNS/GKM/B/III/2025, tertanggal 4 Maret 2025. PT MNC Land Lido disangka Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Editor : Bambang Harianto