Praktisi Hukum : Surianto Harus Ditahan di Rutan dan Wajib Diberhentikan Jadi Kades Turirejo

Reporter : -
Praktisi Hukum : Surianto Harus Ditahan di Rutan dan Wajib Diberhentikan Jadi Kades Turirejo
Surianto (44 tahun) alias Tobek
advertorial

Surianto (44 tahun) alias Tobek, yang saat ini sebagai Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Dia diadili di Pengadilan Negeri Gresik sejak 11 Desember 2023.

Sidang lanjutan sedianya digelar pada Senin, 22 Januari 2024, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik. Namun ditunda karena saksi tidak hadir. Meski telah berstatus sebagai Terdakwa, tetapi Surianto tidak dilakukan penahanan di sel tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yang diwakili oleh Paras Setio.

Baca Juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Saat ini, Kades Turirejo dua periode tersebut menjadi tahanan rumah. 

Kades Turirejo Surianto membenarkan dirinya telah diadili kasus pemalsuan surat.

“Masih proses sidang. Ditunda saksi tidak hadir,” kata Surianto dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Januari 2024.

Kebijakan jadi tahanan rumah dianggap menciderai rasa keadilan oleh Praktisi Hukum dari Kabupaten Gresik, yakni I Komang Aries Dharmawan. Komang menegaskan, Surianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

"Harusnya, Surianto menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) bukan tahanan rumah. Syarat objektif sudah terpenuhi, yakni ancaman hukuman maksimal 5 tahun ke atas. Sedangkan pertimbangan subjektif, bisa saja menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," jelas Komang, pada Selasa 23 Januari 2024.

Selain itu, Komang mendesak Bupati Gresik atau pejabat yang berwenang untuk memberhentikan sementara Surianto sebagai Kepala Desa. Mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, syarat untuk memberhentikan sementara Surianto sebagai Kepala Desa sudah terpenuhi.

Aturannya ada pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Status terdakwa yang disandang Surianto bermula atas laporan Supeno (45 tahun), warga Dusun Kembangan, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Supeno melaporkan Surianto ke SPKT Polres Gresik pada 22 November 2022, dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/B/768/XI/2022/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. 

Kemudian Satreskrim Polres Gresik menindaklanjuti dan menetapkan Surianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan kepemilikan tanah di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Dikutip dari risalah dakwaan yang dibacakan JPU Paras Setio, bahwa Surianto pada Rabu 28 November 2018, bertempat di Kantor Desa Turirejo, diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. 

Kasus bermula pada 17 November 2013. Saat itu, Supeno melakukan pembelian sebidang tanah seluas 375 m2 yang berloksi Desa Turi Rejo kepada Kasim dengan menggunakan atas nama saksi Choirul Nisa selaku pembeli dengan harga Rp.32.000.000, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli pada 17 November 2013 dan disaksikan oleh Kepala Desa Turirejo sebelum Surianto, yakni Samsuhar (Alm).

Selanjutnya pada 5 Mei 2014, Supeno melakukan pembelian sebidang tanah seluas 104 m2 yang terletak di Desa Turi Rejo kepada Mutmainah (Alm) dengan proses jual beli dilakukan di Balai Desa Turirejo dengan dihadiri oleh saksi Mutmainah (Alm) selaku penjual dan Supeno selaku pembeli dengan harga Rp. 93.650.000 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Mei 2014. Mengetahui Kepala Desa Turirejo Samsuhar (Alm) yang disaksikan oleh Muslimin selaku anak dari Mutmainah. 

Kemudian pada 5 Mei 2014, Supeno melakukan pembelian tanah kepada Kartaman (Alm) terhadap 1 bidang tanah seluas 64 m2 yang terletak di Desa Turi Rejo dengan harga harga Rp. 64.000.000 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Mei 2014 dan yang disaksikan oleh Suwanto selaku anak mantu Kartaman (alm) dan mengetahui Samsuhar (Alm).

Selanjutnya, tanah tersebut dikuasi oleh Supeno dan dikelola serta ditanami padi. Selama dikuasai oleh Supeno tidak ada permasalahan terkait tanah tersebut, karena tanah tersebut belum bersertifikat. Kemudian Supeno berniat mengurus sertifikat. 

Pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar jam 10.00 WIB, Supeno datang ke Balai Desa Turirejo untuk melakukan pangajuan permohonan sertifikat tanah milik saksi Supeno yang saksi beli dari pemilik awal  Sdr. Kasim, Sdri Mutmainah (Almh) dan Sdr Kartaman (Alm). Setelah berada di Balai desa Turirejo, Supeno bertemu dengan Perangkat Desa, Sugeng dan Kusnan, yang mengatakan akan  sampaikan dulu kepada Surianto selaku  kepada Kepala Desa.

Baca Juga: Sudah 3 Kali Sidang Tuntutan Terhadap Kades Turirejo Batal, JPU Kejari Gresik Disinggung Profesionalitas

Selanjutnya pada Rabu 9 Maret 2022, Supeno datang lagi ke Balai Desa Turirejo bertemu dengan Surianto, kemudian dilakukan pengecakan terhadap buku C Desa dan disampaikan bahwa tanah yang akan Supeno urus untuk pengajuan sertifikat  adalah milik orang lain.

Hal itu didukung dengan sebagai berikut : 

• Surat Keterangan riwayat nomor 593.1/  / 437.110.13/2018 tanggal 28 Nopember 2018 dan Kutipan Register buku C Desa Nomor : 2779, atas nama Miftakhul Arif Nomor Persil 37 Luas 0021, Turirejo, 28 Nopember 2018.

• Surat Keterangan riwayat nomor 593.1/  / 437.110.13/2018 tanggal 28     Nopember 2018 dan Kutipan Register buku C Desa Nomor 2779 atas nama Miftakhul Arif Nomor Persil 37 luas 104, Turirejo, 28 Nopember 2018. 

• Surat Keterangan riwayat nomor 593.1/   / 437.110.13/2018 tanggal 28 Nopember 2018. Dan Kutipan Register buku C Desa Nomor 2779  atas nama Miftakhul Arif nomor Persil 37 luas 64, Turirejo, 28 Nopember 2018. 

• Keterangan di buku C desa nomor 2779 atas nama Miftakuil Arif 

• Bahwa pada 13 Maret 2022, Supeno melakukan klarifikasi kepada pemilik tanah, Kasim, apakah kenal atau pernah menjual tanah kepada Miftakhul Arif. Ternyata tidak kenal dan tidak pernah menjual tanah tanah kepada Miftakhul Arif. Pada 13 Maret 2022, membuat pernyataan yang intinya benar pada 17 Nopember 2013, menjual tanah kepada  Supeno.

Pada 13 Maret 2022, Supeno melakukan klarifikasi kepada pemilik tanah, Muslimin (anak kandung), selaku Ahli waris Mutmainah (Almh), dan bertanya apakah kenal atau pernah menjual tanah kepada Miftakhul Arif. Ternyata tidak kenal dan tidak pernah menjual tanah kepada Miftakhul Arif.

Pada 13 Maret 2022, Muslimin membuat pernyataan yang intinya benar pada tanggal 5 Mei 2014, Sdri. Mutmainah (Almh) pernah menjual tanah kepada Supeno.

Baca Juga: Tarik Ulur Sidang Tuntutan Terhadap Kepala Desa Turirejo di Pengadilan Negeri Gresik

Pada 15 Maret 2022, Supeno melakukan klarifikasi kepada Kuswanto, ahli waris dari pemilik tanah Sdr. Mutaman (alm). Kuswanto ditanya apakah kenal atau pernah menjual tanah kepada Miftakhul Arif, dan ternyata tidak kenal dan tidak pernah menjual tanah tanah kepada Miftakhul Arif. Selanjutnya pada 13 Maret 2022, Kuswanto membuat pernyataan yang intinya benar menjual tanah Kepada saksi Supeno.

Surianto selaku Kepala Desa Turirejo   membuat peralihan hak atas 3 bidang objek tanah yang telah dibeli Supeno kepada Miftakhul Arif yang tidak memiki bukti Surat Jual Beli pembelian tanah dari pemilik awal, yakni Kasim, Siti Mutmainah, dan Kartaman, dan hanya menyampaikan memiliki kuitansi tetapi tidak pernah ditunjukkan kepada Surianto.

Miftakhul Arif pada saat mengajukan peralihan hak atas 3 objek tanah yang telah dibeli oleh Supeno dengan dasar  Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo, Samsuhar (Alm) pada 6 Desember 2017,  yang mengeluarkan Surat Pernyataan pada 9 November 2013, Surat Penyataan Jual Beli atas nama pemilik Suwarmun  Blok 005 No. SPPT 133 luas 366 m2, Kartaman Blok 005 No. SPPT 122 luas 568 m2, Mutmainah Blok 005 No. SPPT 1.052 m2. Ketiga tanah tersebut telah dibeli oleh Miftakhul Arif dengan alamat Desa Hulaan, RT. 16 RW. 08 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dan berdasarkan Daftar Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 9 November 2013. 

Surianto tidak melakukan pengecekan kepada pemilik awal milik Sdr. Kasim, Siti Mutmainnah, dan Kartaman, mengenai kebenaran kepemilikan objek tanah dan hanya berdasar pada surat pernyataan dari Samsuhar pada 6 Desember 2017. 

Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara, Nuryanto Ahmad Daim, yang berhak melakukan pencatatan peralihan, termasuk pencoretan pada Buku Leter C Desa adalah kewenangan Kepala Desa. Jika bidang tanah tersebut belum terdaftar dan Kantor Pertanahan atau BPN setempat dan Pencatatan peralihan, termasuk pencoretan pada Buku Leter C Desa wajib dilakukan berdasarkan bukti peralihan seperti jual beli, hibah, waris, wasiat dan wakaf. Jika tidak ada bukti peralihannya berarti cacat administrasi (maldministrasi). 

Maka kepada pihak yang dirugikan dapat melaporkan perbuatan Kepala Desa tersebut kepada Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan dan Leter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang cacat substansi (materiil), dikarenakan pencatatan peralihan dan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah tidak dilakukan berdasarkan bukti peralihan yang telah dibuat oleh pihak pemilik awal dan pemilik akhir, sehingga Leter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut dapat dikategorikan surat palsu karena pencatatan peralihan tidak didasarkan pada surat bukti peralihan tanah yang dibuat oleh pemilik asal (Penjual) dan pemilik baru (Pembeli). 

Berdasarkan keterangan Riza Alifianto Kurniawan selaku Ahli Hukum Pidana, bahwa perbuatan pencoretan buku C desa oleh Surianto sudah menunjukkan kesengajaan untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  Kesengajaan ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada niat karena sudah berwujud dalam tindakan nyata. Dalam konsep hukum pidana, perbuatan Surianto termasuk dalam kesengajaan sebagai kepastian karena dapat merubah informasi dalam buku C Desa. 

Akibat perbuatan Surianto selaku kepala Desa Turirejo menyebabkan Supeno mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp. 428.000.000 dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli oleh Supeno. (adi)

Editor : Syaiful Anwar