Penagih Hutang Rp 50 Ribu Berakhir dengan Kematian
Peristiwa kelam ini bermula dari masalah utang piutang antara dua wanita di Kota Sukabumi. Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (35 tahun), seorang mantan buruh pabrik di Cicurug yang banting setir menjadi pekerja koperasi simpan pinjam (bank keliling) sejak tahun 2007. Ia memiliki nasabah bernama Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Putri diketahui memiliki utang sebesar Rp 3,5 juta kepada Roslindawati, dengan kewajiban cicilan harian sebesar Rp 50.000. Ketidakmampuan Putri melunasi cicilan inilah yang kelak menjadi pemantik tragedi mematikan.
Insiden Berdarah di Senin Pagi
Pada hari Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 10:30 WIB, Roslindawati mendatangi kediaman Putri untuk menagih cicilan. Putri mempersilakan Roslindawati masuk dan duduk di ruang tamu. Namun, saat ditagih, Putri berterus terang bahwa ia tidak memiliki uang.
Mendengar hal tersebut, emosi Roslindawati terpancing. Ia berdiri dari tempat duduknya, menendang kaki kiri Putri, dan mencoba menampar wajahnya. Putri berhasil menahan tamparan tersebut. Pertikaian fisik pun tak terhindarkan. Dalam posisi berhadapan, Roslindawati menarik pakaian Putri dengan kedua tangannya. Putri melawan balik dengan menjambak rambut Roslindawati hingga posisinya membelakangi Putri.
Dengan dorongan kuat dari Putri, Roslindawati jatuh tersungkur tertelungkup di lantai. Dalam kondisi tersebut, Putri menarik tangan korban, menyeretnya ke dalam kamar belakang, dan menidurkannya di atas kasur.
Meski korban masih berusaha melawan, Putri mencekik leher korban dengan kedua tangan kosong hingga Roslindawati lemas dan tak sadarkan diri. Belum berhenti di situ, Putri menemukan sebuah sabuk kulit berwarna hitam di dekat kasur. Ia duduk di atas punggung korban dan kembali mencekik lehernya sekuat tenaga menggunakan sabuk tersebut.
Setelah mengecek perut korban dan menyadari ia masih bernapas, Putri keluar ruangan dan mengambil sebatang besi sepanjang 50 sentimeter. Ia kembali ke kamar dan memukulkan besi itu sekuat tenaga ke bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali hingga darah mengucur deras. Tubuh yang sudah tak berdaya itu kemudian ditinggalkan di dalam kamar yang terkunci; wajahnya ditutup dengan seprei, dan kepalanya ditutup menggunakan bantal Hello Kitty.
Menutupi Jejak Kejahatan
Keesokan harinya, Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 16:00 WIB, Putri kembali masuk ke kamar untuk memeriksa kondisi korban. Ia mengecek napas dan denyut nadi, lalu memastikan bahwa Roslindawati telah meninggal dunia. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa Putri sempat melaksanakan salat di samping jenazah dan mendoakannya.
Untuk menghilangkan jejak, Putri menggulung tubuh korban menggunakan kasur, menutupinya dengan karpet merah, dan mengikatnya erat menggunakan tali rafia. Tas milik korban turut dimasukkan ke dalam gulungan tersebut.
Pada malam harinya sekitar pukul 20:00 WIB, Putri melibatkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, F (13 tahun), dan memberitahunya bahwa ada mayat di dalam kasur. Putri menyuruh F mencari angkutan umum (angkot) sewaan. F kemudian mendatangi Henhen alias Mang Embing (44 tahun) dan menawarkan pekerjaan membuang kasur dengan alasan berisi "bangkai tikus dan kebocoran".
Sekitar pukul 21:30 WIB, Henhen tiba dengan angkotnya. Henhen hanya berdiam di kursi kemudi, sementara Putri, F, dan beberapa teman F (anak-anak berinisial A, R, dan Y) menggotong kasur berat itu ke dalam angkot. Mereka kemudian meluncur ke arah Baros. Karena debit air sungai di jembatan Baros kecil, mereka memutar ke arah Jembatan Cikareo, aliran Sungai Cipelang. Di sanalah gulungan kasur berisi jasad Roslindawati dibuang. Henhen kemudian diberi upah Rp 50.000 atas jasa transportasinya.
Penyelidikan Dan Penemuan Jenazah
Keluarga Roslindawati yang kehilangan kontak membuat laporan orang hilang pada Rabu, 15 November 2023. Di sisi lain, warga yang curiga dengan aktivitas pembuangan kasur di malam hari melapor ke Polsek Warudoyong.
Berbekal informasi warga, pada Jumat, 17 November 2023 pukul 17:00 WIB, polisi mendatangi kediaman Putri. Saat diinterogasi, Putri akhirnya mengakui perbuatannya. Tim Inafis Polres Sukabumi Kota yang dipimpin Panca Saktika dan Devi Ginanjar melakukan olah TKP. Mereka menemukan bercak darah berceceran di dinding, lemari plastik, bantal Hello Kitty, serta menemukan belasan batang besi, termasuk besi 50 cm yang digunakan sebagai senjata.
Keesokan harinya, Sabtu, 18 November 2023 pukul 11:00 WIB, jenazah Roslindawati akhirnya ditemukan tersangkut di bebatuan aliran Sungai Cimandiri, sekitar 6 kilometer dari titik pembuangan. Kondisinya sudah membusuk dan wajahnya tak dapat dikenali, namun keluarga masih bisa mengidentifikasi pakaian dan cincin emas yang dikenakannya.
Proses Hukum dan Fakta Persidangan
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi pada awal tahun 2024, dipimpin oleh Hakim Ketua Miduk Sinaga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja.
Beberapa fakta utama yang terungkap dalam rangkaian persidangan:
- Rekonstruksi (20 Desember 2023): Putri memperagakan 48 adegan dengan tenang, mengonfirmasi detail pencekikan, pemukulan, hingga proses pembuangan di sungai.
- Kesaksian Henhen (Sopir Angkot): Henhen bersumpah tidak tahu bahwa kasur tersebut berisi mayat. Ia baru menyadari hal itu dari berita yang beredar saat ia sedang berada di Pelabuhan Ratu, dan langsung bersikap kooperatif dengan kepolisian.
- Kesaksian Anak: Anak-anak yang membantu membuang kasur (termasuk Y dan R) bersaksi bahwa mereka awalnya diberi tahu kasur itu berisi bangkai tikus. Status mereka tetap sebagai saksi karena ketidaktahuan mereka dan masih di bawah umur.
- Sikap Keluarga: Suami Putri, Akbar Sobari, memilih menggunakan hak tolaknya (Pasal 184 KUHAP) untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Sebaliknya, kakak ipar korban, Naik Napitu, menuntut agar Putri dijatuhi hukuman maksimal karena nyawa tidak bisa digantikan dengan uang.
Tuntutan dan Vonis Akhir
Pada sidang tuntutan (3 Juni 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan menuntutnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa korban, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya di persidangan.
Puncak keadilan ditegakkan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Hakim Ketua Miduk Sinaga membacakan putusan akhir. Putri Sumiati alias Uti divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ditambah denda perkara sebesar Rp5.000.
Pihak kuasa hukum keluarga korban menyatakan puas karena vonis tersebut merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan. Keadilan telah dijatuhkan bagi Roslindawati, menutup babak panjang dari tragedi utang piutang yang berakhir dengan pertumpahan darah di Lio Santa.
Refleksi
Kasus ini memotret rapuhnya rasionalitas manusia ketika kebuntuan finansial dan harga diri yang terkoyak berbenturan dengan provokasi emosi sesaat, menciptakan ironi tragis di mana dua individu yang sama-sama berjuang menyambung hidup justru saling menghancurkan di titik terendah mereka. Lebih menyayat hati lagi, keputusasaan ini membutakan nurani seorang ibu hingga tega memanipulasi anak-anak di bawah umur untuk menutupi jejak kejahatannya; sebuah kejahatan moral yang tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga mencabut kepolosan dan membebani mental anak-anak tersebut dengan trauma yang kelam.
Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa himpitan hidup dan amarah tak terkendali mampu mengikis batas tipis antara manusia biasa dan seorang pembunuh, menyisakan belasan tahun penyesalan di balik jeruji besi serta luka lintas generasi yang takkan pernah bisa ditebus oleh harta maupun waktu. (*)
*) Source : Fakta Abstrak
Editor : S. Anwar