Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras
Setelah beberapa hari yang lalu tepatnya Sabtu (17/2/2024), Sat Narkoba Polres Garut menyita 1.087 botol miras, kini kembali mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit mengatakan jika permasalahan awal tindak pidana rata-rata berawal dari minuman keras.
Kegiatan Operasi razia minuman keras tersebut dilakukan rutin oleh Polres Garut dengan cara patroli kasat mata dan peninjauan ke titik-titik yang menjadi lokasi rawan pengedaran miras di Kabupaten Garut.
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut
Bertempat di Jl. Guntur Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Sat Narkoba Polres Garut menemukan salah satu kios yang kedapatan menyimpan atau mengedarkan miras di wilayah Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Dari kios milik Sdr. DC (73 tahun) di amankan 1.997 botol miras berbagai merk yang terdiri dari Intisari 532 botol, Arak kecil 353 botol, Anggur merah 57 botol, Anggur putih 21 botol, Anggur merah kecil 24 botol, Bir pros 364 botol, Bir pros kecil 72 botol.
Baca Juga: Kapolres Garut Pimpin KRYD, Amankan Geng Motor, Miras, Knalpot Brong
Selain itu juga, Bir Singaraja 65 botol, Bir Singaraja kecil 24 botol, Ice land mix 84 botol, Bir kaleng somaek 120 botol, Bir kaleng Singaraja 193 kaleng, Bir kaleng pros 72 kaleng, Topi miring 6 botol dan Soju 10 botol.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap minuman keras yang merupakan salah satu dari penyebab kejahatan dan gangguan kamtibmas,” pungkas Juntar. (Dry)
Editor : Syaiful Anwar