Penembak Wartawan di Kabupaten Jombang Hingga Tewas Lolos dari Hukuman Mati
Moch Hasan Safi'i (54 tahun) alias Daim bisa bernafas lega. Sidang yang jalaninya sejak Rabu, 27 Desember 2023, di Pengadilan Negeri Jombang telah meloloskannya dari hukuman mati.
Pria yang jadi Terdakwa pembunuhan terhadap seorang wartawan media online tersebut hanya divonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 28 Februari 2024, dengan perkara nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg. Korbannya ialah M Sapto Sugiyono, yang berprofesi sebagai wartawan media online di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang, pada Rabu 28 Februari 2024.
"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP, mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Faisal.
Vonis yang diterima Moch Hasan Safi'i sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Andie Wicaksono. Menurut Andie, putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan ke Daim sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.
"Dari kami sudah mendengar semua putusan Majelis Hakim tadi, yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, itu confirm (sesuai). Dan kami juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andie.
Sebelumnya pada Rabu 31 Januari 2024, JPU Kejari Jombang, Andie Wicaksono membacakan tuntutan kepada Moch Hasan Safi'i. Dalam tuntutannya tersebut, Moch Hasan Safi'i dituntut selama 18 tahu penjara.
"Menyatakan terdakwa Moch. Hasan Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Hasan Safi’i dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Gresik dalam tuntutannya.
Kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim terhadap kliennya itu.
"Atas putusan tersebut, kami kan masih dikasih waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," katanya.
Katanya, putusan yang dijatuhkan Majelis Gakim terhadap kliennya memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Karena itu, ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.
"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," kata Faruq.
Mengingatkan lagi, M Sapto Sugiyono yang berprofesi sebagai wartawan media online tewas dibunuh oleh Moch Hasan Syafii alias Daim, yang masih bertetangga. Pembunuhan itu terjadi di depan rumah M Sapto, di Jl. KH. Mimbar V/ Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
Motif pembunuhan itu ialah rasa sakit hati Daim kepada Moch Sapto Sugiyono yang sering diejek dan diganggu usahanya.
Kejadian bermula pada saat Moch Sapto keluar dari rumahnya dan duduk di depan rumah sambil main Handphone. Mengetahui hal tersebut, Daim masuk ke dalam rumahnya dengan mengambil senapan angin miliknya. Senapan angin tersebut dipesannya sejak Agustus 2023.
Setelah itu, Daim menuju ruang tamu dan memompa senapan anginnya. Kemudian memasukan amunisi ke senapan, lalu menuju lobang ventilasi angin dan memasukkan senapan tersebut ke lubang angin yang diarahkan ke badan Moch Sapto Sugiyono.
Setelah merasa aman, Daim langsung menembakkan senapan angin tersebut ke arah Moch Sapto, namun saat itu tidak mengenai.
Kemudian Daim menembak Moch Sapto dengan menggunakan senapan angin yang kedua. Saat itu mengenai dada sebelah kiri Sapto hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Akibat tembakan tersebut, Moch Sapto jatuh dan tersungkur ke tanah. Setelah itu, Daim menghampiri Moch Sapto, ternyata masih hidup.
Mengetahui Moch Sapto masih hidup, Daim masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil palu / martil. Setelah itu menuju ke Moch Sapto dan memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap
Mengetahui Moch Sapto sudah tidak berdaya, Daim mengambil sepeda motor dan menuju ke Polres Jombang. Ke Polres Jombang, dia hendak menyerahkan diri.
Namun sewaktu sampai di perempatan tugu di Jl. KH. Mimbar, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Daim kembali lagi ke tempat kejadian dan langsung menuju Moch Sapto. Setelah itu, Daim kembali memukul kepala Moch Sapto dengan menggunakan palu sebanyak 2 kali. Tujuannya memastikan bahwa Moch Sapto meninggal dunia. Setelah itu, Daim langsung pergi ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri.
“Hasil pemeriksaan sementara pembunuhan tersebut dipicu dendam. Tidak terkait pemberitaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).
Dendam seperti apa? Aldo tidak merinci secara detail. Dia mengatakan selama ini pelaku menekuni beberapa usaha. Di antaranya berdagang plastik kresek, kemudian bisnis padi, serta usaha mainan odong-odong.
Korban sering merecoki usaha-usaha milik MH tersebut.
"Namun detailnya perlu pendalaman lagi. Pelaku masih mengalami goncangan usai pembunuhan itu. Keterangan sementara seperti itu. Yang pasti tidak terkait pemberitaan,” kata Aldo menegaskan. (kin)
Editor : Syaiful Anwar