Gakkum KLHK Menahan Mantan Kepala Desa Pelaku Penjual Lahan TN Bukit Tigapuluh
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Riau berhasil mengamankan mantan Kepala Desa setelah buron 3 bulan. Ia merupakan pelaku kasus perambahan dan penjualan lahan Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh seluas 0,5 hektar. Tim gabungan menangkap pelaku inisial N (52 tahun), di Desa Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36 tahun), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N (52) seorang bekas kepala desa merupakan aktor kegiatan perambahan dan jual beli kawasan di TN Bukit Tigapuluh,” ujar Subhan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jp. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Angka (1) Ke-1, 56 KUHPidana.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,” tutup Subhan. (anhar)
Editor : Syaiful Anwar