Lagi dan Lagi, Satreskrim Polres Sampang Diduga Bebaskan Terduga Pelaku Tindak Pidana dengan Tebusan

Reporter : -
Lagi dan Lagi, Satreskrim Polres Sampang Diduga Bebaskan Terduga Pelaku Tindak Pidana dengan Tebusan
Foto ilustrasi
advertorial

Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Sampang kembali tercoreng oleh tindakan oknumnya. Pasca ramai adanya tersangka kasus pencabulan berinisial MFT yang dilepas usai ditahan di sel tahanan Polres Sampang, kabar tidak sedap kembali menerpa institusi yang dipimpin AKBP Siswantoro ini.

Kali ini, Polres Sampang di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diduga melepas dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku penggelapan tersebut berinisial Sdr. MY dan Sdr. ML, asal warga Dusun Berguh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

MY dan ML diduga melakukan penggelapan mobil rental. Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang di rumahnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang pada Kamis (21/02/2024). 

Beberapa hari setelah diamankan di Mapolres Sampang, kedua terduga pelaku diduga dilepas oleh oknum Polres Sampang pada Rabu (27/02/2024). Tentu itu tidak gratis. Informasi yang dikatakan nara sumber, ada dugaan tebusan mencapai Rp 50 juta. 

Guna memperoleh informasi yang berimbang, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto dihubungi wartawan untuk mengonfirmasi perihal dugaan pelepasan terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana penipan dan penggelapan. Namun, perwira Polisi dengan satu balok di pundaknya tersebut memilih diam tidak mau menjawab.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Desa Jrangoan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Tindakan yang sama dilakukan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nusrsiyo Dwiyugo. Dia juga memilih tidak menjawab sambungan telpon dari wartawan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang juga melepas MFT, tersangka kasus pencabulan. Dia dilepas dengan dalih tahanan kota. Padahal, MFT sempat ditahan di sel tahanan Polres Sampang.

Baca Juga: Pelepasan Tersangka Kasus Pencabulan di Polres Sampang Menciderai Keadilan Bagi Korban

Kini, MFT yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Sampang tersebut menikmati kebebasannya dengan berleha-leha di rumahnya. 

"Penangguhan penahanan. Berkas segera dilimpahkan ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, pekan lalu. (pan)

Editor : Ahmadi