Dua Pengedar Rokok Ilegal yang Ditangkap di Sokobenah, Divonis 1,8 Tahun Penjara

Abd Ghafur dan Andri Agassi, dua pengedar rokok tanpa cukai atau ilegal menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang. Keduanya sudah menghadapi sidang putusan atau vonis pada Kamis (13/3/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Fathur Rochman didampingi Hakim Anggota terdiri dari M. Hendra Cordova Masputra dan Adji Prakoso. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Abd Ghafur dan Andri Agassi bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyerahkan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Karena itu, Abd Ghafur dan Andri Agassi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp266.769.600 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Abd Ghafur dan Andri Agassi ditangkap oleh anggota Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa :
- jenis SKM merek HUMER (merah) sebanyak 13 bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 26.000 batang dan 9 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 1.800 Batang
- jenis SKM dengan merek HUMER (merah putih) sebanyak 19 bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 38.000 batang dan 9 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 1.800 Batang
- jenis SKM dengan merek HUMER (putih) sebanyak 4 bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 8.000 batang
- jenis SKM dengan merek JIMBUN (hijau) sebanyak 13 bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 26.000 batang dan 9 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 1.800 Batang
- jenis SKM dengan merek JIMBUN (mild) sebanyak 2 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 8.000
- jenis SKM dengan merek 86 sebanyak 3 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 12.000 batang dan 19 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.800 Batang
- jenis SKM dengan merek JHIFAT sebanyak 7 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 28.000 batang dan 19 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.800 Batang
- jenis SKM dengan merek MILONS sebanyak 4 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 16.000 batang dan 19 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.800 Batang dengan total keseluruhan 178.800 batang.
Perbuatan yang dilakukan Abd Ghafur dan Andri Agassi berawal pada Kamis, 7 November 2024. Abd. Gafur mendapat panggilan telepon dari Sdr. Fendi (DPO), memerintahkan berangkat ke Kabupaten Probolinggo membawa rokok yang telah dipesan oleh Sdr. Fendi (DPO) kepada Sdr. Roki (DPO) di Kabupaten Pamekasan, serta meminta dicarikan lagi rokok Merek HUMER.
Kemudian Abd. Gafur menyanggupi permintaan Sdr. Fendi (DPO). Setelah itu Abd. Gafur menghubungi Andri Agassi melalui telepon HP dan mengajaknya untuk ikut menemaninya ke Probolinggo untuk mengantarkan rokok serta mencarikan juga rokok merek HUMER. Pada saat itu, Andri Agassi langsung menyetujui ajakan dari Abd. Gafur serta mengirimkan harga Rokok merek HUMER tersebut dan memberikan nomer kontak HP Sdr. Jamali (DPO) kepada Abd. Gafur.
Pada hari yang sama pada pukul 23.00 WIB, Andri Agassi bersama Abd. Gafur berangkat menuju rumah Sdr. Roki (DPO) membawa mobil penumpang/Station Wagon Toyota Tipe Kijang LF80 SPR Warna Hitam nomor Polisi M 1542 AR yang sebelumnya telah disewa oleh Abd. Gafur untuk mengambil rokok yang sudah dipesan Sdr. Fendi (DPO) di rumah Sdr. Roki (DPO).
Baca Juga: Polres Sampang Tangkap 2 Pengedar Rokok Ilegal yang Mau Dijual ke Jawa Barat
Setelah sampai di rumah Sdr. Roki (DPO), Andri Agassi dan Abd. Gafur memasukan rokok merek JHIFAT, 86, Milons, Jimbun (hijau), Jimbun (mild) dengan total sebanyak 29 Bal/Karton ke dalam mobil tersebut. Setelah mengambil barang dari rumah Sdr. Roki (DPO), Andri Agassi dan Abd. Gafur menuju rumah Sdr. Jamali (DPO) di Bengkes, Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, Abd. Gafur telah menghubungi Sdr. Jamali (DPO) melalui telepon (HP) terlebih dahulu untuk membeli rokok merek HUMER Merah, HUMER Merah Putih dan HUMER Putih sebanyak 36 bal/karton dengan harga Rp.11.500.000.
Setelah memasukkan rokok merek HUMER Merah, HUMER Merah Putih dan HUMER Putih sebanyak 36 bal/karton ke dalam mobil, Andri Agassi dan Abd. Gafur kembali ke rumah Abd. Gafur untuk beristirahat dan menganti pakaian.
Kemudian pada Jum’at 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Andri Agassi dan Abd. Gafur melanjutkan kembali perjalanan untuk mengantar rokok yang berada di dalam mobil Toyota Tipe Kijang nomor Polisi M 1542 AR menuju ke rumah Sdr. Fendi (DPO) di Kabupaten Probolinggo.
Pada saat Andri Agassi dan Abd. Gafur melintas di Jl. Raya Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tepatnya di depan tempat wisata Lon Malang, mobil yang dikendarainya diberhentikan oleh Petugas dari Polsek Sokobenah yang sedang melakukan patroli.
Kemudian petugas melakukan pengecekan barang/muatan di dalam mobil dan ditemukan rokok ilegal yang terbungkus karton yang ditutup cover/terpal warna hitam dengan merek Humer Merah Putih, Humer Putih, Humer Merah, JHIFAT, 86, Milons, Jimbun (hijau), Jimbun (mild) tanpa dilengkapi oleh Pita Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai.
Setiap mengirim rokok tanpa cukai tersebut, Andri Agassi mendapatkan bagian/upah sebesar Rp. 150.000. Selanjutnya Andri Agassi dan Abd. Gafur berikut barang bukti berupa mobil Toyota Tipe Kijang LF80 SPR Warna Hitam nomor Polisi M 1542 AR berikut barang muatannya Rokok tanpa Cukai diamakan oleh Petugas ke Polsek Sokobenah dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Sampang kemudian diserahkan kepada penyidik Bea Cukai untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Ahli, Ribut Sugianto selaku Widyaiswara Ahli Madya, Pusdiklat Bea dan Cukai, BPPK, bahwa rokok yang telah disita oleh Penyidik adalah Barang yang seharusnya Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuaidengan ketentuan undang-undang tentang Kepabeanan;
Baca Juga: Polres Sampang Tangkap 2 Pengedar Rokok Ilegal yang Mau Dijual ke Jawa Barat
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan” dan Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
Pembayaran;
pelekatan pita cukai; atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya”.
Sehingga Rokok dimaksud dianggap tidak dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Akibat perbuatan Andri Agassi bersama-sama dengan Abd. Gafur menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 171.150.936. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto