Polres Sampang Tangkap 2 Pengedar Rokok Ilegal yang Mau Dijual ke Jawa Barat

Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap 2 orang pelaku perdagangan rokok ilegal. Rokok mayu dijual ke daerah di Provinsi Jawa Barat dengan diangkut minibus, tapi berhasil digagalkan oleh Petugas Polres Sampang saat sedang patroli.
Dua pelaku perdagangan rokok ilegal tersebut ialah Abdul Hayyi bin Muriham dan Hermanto bin Sahur. Keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka. Kemudian keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejadian penangkapan terhadap Abdul Hayyi dan Hermanto diungkap oleh I Gede Indra Hari Prabowo dan Moch. Hasan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dalam nota dakwaanya, disebutkan jika Abdul Hayyi dan Hermanto ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 02.00 WIB di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan antara lain :
- rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SULTHAN sebanyak 105 bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 210.000 batang dan 540 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 108.000 batang
- rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek MEXICO CAPPUCINO sebanyak 4 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 16.000 batang dan 80 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 16.000 batang
- jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek S MILD sebanyak 7 bal @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 28.000 batang dan 17 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.400 batang dengan total keseluruhan 381.400 batang.
Kronologi sebelum penangkapan itu, bermula pada Rabu, 25 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Abdul Hayyi menerima panggilan telepon dari Hermanto. Hemanto mengajak Abdul Hayyi untuk ikut menemaninya mengantar rokok kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di daerah Jawa Barat.
Pada saat itu, Abdul Hayyi langsung menyetujui ajakan Hermanto tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB, Abdul Hayyi bersama Hermanto berkumpul di rumah Sdr. Dani (belum tertangkap) yang beralamat di Dusun Kadungdung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Pada Kamis 26 Desember 2024 pukul 00.00 WIB, dari rumah Sdr. Dani, Abdul Hayyi dan Hermanto berangkat untuk mengantar rokok kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di daerah Jawa Barat dengan mengendarai Mobil penumpang model minibus merek Daihatsu Tipe All New Xenia 1.3 X CVT (W100RG-LBDFJ) warna putih dengan nomor polisi H 1299 YY yang sudah bermuatan rokok merek SULTHAN, MEXICO CAPPUCINO, S MILD, dengan total sebanyak ± 116 bal/karton yang diketahui kendaraan dan rokok tersebut adalah milik Sdr. Dani.
Pada saat Abdul Hayyi dan Hermanto melintas di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, sekitar pukul 02.00 WIB, mobil yang dikendarainya diberhentikan oleh Petugas dari Polres Sampang yang sedang melakukan patroli. Kemudian petugas melakukan pengecekan barang/muatan di dalam mobil tersebut, dan menemukan rokok ilegal tersusun rapi dalam kemasan ball dan terurai beberapa slop yang ditutup cover/terpal warna hitam dengan merek SULTHAN, MEXICO CAPPUCINO, S MILD tanpa dilengkapi pita cukai hasil tembakau yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai.
Baca Juga: Dua Pengedar Rokok Ilegal yang Ditangkap di Sokobenah, Divonis 1,8 Tahun Penjara
Tujuan Abdul Hayyi membawa rokok–rokok tersebut untuk mendapatkan upah yang diberikan oleh Hermanto sebesar Rp 500.000. Selanjutnya dan Hermanto dan Hermanto berikut barang bukti berupa mobil yang bermuatan rokok ilegal diamankan oleh Petugas ke Polres Sampang dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Bea Cukai untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Ahli Edy Purwanto selaku Widyaiswara Ahli Madya berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-16/PP.5/2025 tanggal 16 Januari 2025, bahwa rokok yang telah disita oleh Penyidik adalah barang yang seharusnya Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berbunyi : “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Kepabeanan;
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan” dan Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:
Pembayaran;
Baca Juga: Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Indragiri Hilir
pelekatan pita cukai; atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya”.
Sehingga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM tersebut dianggap tidak dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Akibat perbuatan Abdul Hayyi bersama-sama dengan Hermanto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 284.524.400,- ditambah Rp 52.106.868,- ditambah Rp 28.452.440,- sama dengan Rp 365.083.708,- dan dibulatkan menjadi Rp 365.084.000.
Perbuatan Abdul Hayyi dan Hermanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : Zainuddin Qodir