Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Babadan, Nama Agus Mencuat
Bencana banjir terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selain akibat perambahan hutan, penambangan ilegal juga jadi salah satunya pemicunya. Diantara penambangan ilegal yang sulit diberantas berada di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Satu diantara lokasi yang jadi penambangan galian c ilegal di Kabupaten Blitar berada di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Mencuat nama, pengelola tambang di Kelurahan Babadan ialah Agus “Mberu”.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Nama Agus “Mberu” di kalangan penambang di Blitar sudah tak asing lagi. Dia dinilai punya jaringan luas di kalangan Kepolisian. Jadi tidak heran apabila aktivitas usaha penambangan di Kelurahan Babadan yang dikelola Agus sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Padahal, informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usaha penambangan di Kelurahan Babadan tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat.
Baca Juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan
“Di wilayah sana (Kecamatan Wlingi) yang berizin Cuma PT Mahesa Poetra. Lainnya ilegal dan atensi saja,” kata sumber Media Lintasperkoro.com, Rabu 13 Maret 2024.
Penambangan di Kelurahan Babadan menggunakan alat berat (excavator) dan diangkut dengan dump truk kapasitas 8 kubik. Terdapat puluhan dump truk yang mengangkut material pasir dan batu dari area persawahan ke lokasi pengiriman.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Penambang tidak peduli jalan yang dilintasi rusak akibat bobot kendaraan yang melebihi kapasitas dan jalan yang dilalui tidak sesuai dengan kelasnya. Apalagi, penambang tidak peduli dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. (kin)
Editor : Syaiful Anwar