PDAM Delta Tirta Sidoarjo Manfaatkan Tanah Eks TKD, Dinilai Menabrak Perda

Reporter : -
PDAM Delta Tirta Sidoarjo Manfaatkan Tanah Eks TKD, Dinilai Menabrak Perda
Lahan TKD yang dipakai PDAM Delta Tirta Sidoarjo
advertorial

Pemanfaatan aset tetap berupa tanah eks Tanah Kas Desa (TKD) di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Ngingas, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, oleh Perumda Delta Tirta dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Nomor 57.B/LHP/XVIII.SBY/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, diungkapkan permasalahan terkait pemanfaatan 40 bidang tanah oleh pihak lain tanpa perjanjian. Salah satu aset tanah yang dipermasalahkan adalah aset tanah eks TKD berupa tanah sawah irigasi berlokasi di Ngingas Barat, Kelurahan Krian, seluas 17.403 m2 yang dicatat pada KIB A Kecamatan Krian, nomor register 48 dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.227.584.000.

Baca Juga: Banyak Komplain dari Pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo

Berkaitan dengan itu, Bupati Sidoarjo pernah direkomendasikan agar menertibkan pemanfaatan aset daerah antara lain dengan menetapkan status penggunaan serta melengkapi dokumen dasar pemanfaatan aset tanah tersebut berupa perjanjian. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo belum selesai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dari salinan dokumen LHP BPK yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, disebutkan bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) oleh Perumda Delta Tirta di atas aset tanah eks TKD dimaksud dimulai sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Bupati Sidoarjo kepada Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 690/3389/409.9.1/2019 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Kesiapan Lahan untuk Pengembangan PDAM.

Sesuai surat tersebut, aset tanah eks TKD tersebut akan dijadikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta.

Pada 21 Februari 2011, Bupati Sidoarjo mengajukan permintaan persetujuan penghapusan tanah aset tanah eks TKD dimaksud kepada Ketua DPRD melalui surat Nomor 030/626/404.3.15/2011 tentang Persetujuan Penghapusan Tanah Aset Daerah yang dikelola Kelurahan Krian sebagai Penyertaan Modal. Namun, surat tersebut tidak ada jawaban.

Pada 22 Maret 2016, Direktur Utama Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan pengurugan lahan untuk pembangunan IPA Krian lanjutan kepada Bupati melalui surat Nomor 690/318/404.10.1/2016. Lalu pada 28 April 2016, Sekreteris Daerah membalas permohonan tersebut melalui surat Nomor 030/2708/404.3.15/2016. 

Surat balasan dari Sekda Sidoarjo tersebut berisi prosedur administrasi penyertaan modal harus diselesaikan dengan segera sebelum pelaksanaan pengurugan lahan dapat dilakukan. Terkait pemanfaatan aset tanah eks TKD, Perumda Delta Tirta diminta agar mengajukan permohonan sewa aset sebelum proses penyertaan modal diselesaikan sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2016, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan sewa tanah eks TKD Kelurahan Krian melalui surat Nomor 690/530/404.10.1/2016. Atas permohonan tersebut, Sekretaris Daerah telah memberikan persetujuan sewa tanah eks TKD oleh Perumda Delta Tirta melalui surat Nomor 030/4207404.3.15/2016 tanggal 29 Juni 2016. Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penilaian nilai pasar sewa tanah oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) As dan Rekan. Luas tanah yang dinilai sesuai data KIB A yaitu 17.403 m2.

Baca Juga: Kerjasama Rusunawa antara Pemkab Sidoarjo dan Pemdes Tambaksawah Tidak Jelas Bagi Hasilnya

Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian Nomor 016.1/AA/LPC/XI/2016. Berdasarkan laporan tersebut, nilai pasar sewa tanah dimaksud adalah sebesar Rp713.523.000 per tahun.

Direktur Perumda Delta Tirta melalui surat Nomor 690/888/404.10.1/2016 tanggal 22 Agustus 2016 menyampaikan akan meninjau kembali permohonan sewa yang pernah diajukan serta meminta atas tanah eks TKD tersebut dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Peninjauan kembali permohonan sewa dilakukan karena alasan nilai sewa sesuai hasil penilaian KJPP tinggi.

Pada 11 Februari 2021, Direktur Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan pemanfaatan aset tanah eks TKD melalui surat Nomor 690/218/438.8.1/2021 kepada Sekretaris Daerah sebagai realisasi hasil rapat pembahasan pemanfaatan lahan eks TKD antara Perumda Delta Tirta dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), BPKAD, DPMPTSP, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah. Atas permohonan tersebut, Sekretaris Daerah telah menyetujui melalui surat Nomor 030/5569/438.6.2/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Penilaian nilai pasar sewa dilaksanakan oleh KJPP PZ dan Rekan, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Penilaian Nomor 00206/2.004- 01/PI/11/0378/1/III/2021. Berdasarkan laporan tersebut, nilai pasar sewa tanah adalah sebesar Rp46.083.000 per tahun.

Hasil pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan perwakilan BPKAD, Inspektorat, dan Kecamatan Krian menunjukkan bahwa aset tanah eks TKD yang pernah dipermasalahkan di LHP BPK atas LKPD tahun 2019 masih dimanfaatkan oleh BUMD Perumda Delta Dirta, yaitu tempat berdirinya IPA Krian sejak tahun 2010. 

Baca Juga: Kekurangan Volume Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 312 Juta di Dinas Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pemanfaatan aset tanah tersebut tidak didukung dokumen perjanjian baik perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian sewa. Atas pemanfaatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga tidak pernah memungut pendapatan berupa sewa pemanfaatan tanah dari Perumda Delta Tirta.

Berdasarkan penjelasan dari Manajer Keuangan dan Aset Perumda Delta Tirta diketahui bahwa Perumda Delta Tirta tidak sepakat dengan nilai sewa tanah sesuai hasil penilaian KJPP As dan Rekan tahun 2016 dan hasil penilaian KJPP PZ dan Rekan tahun 2021 karena luasan lahan yang digunakan oleh KJPP berbeda dengan data dari aplikasi google map, sehingga meminta untuk dilakukan pengukuran ulang sesuai kondisi di lapangan.

BPKAD telah mengajukan permohonan pengukuran pemetaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo pada 10 Februari 2022 melalui berkas nomor 11586/2022, sekaligus untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Proses pengukuran telah dilakukan oleh BPN pada 7 Maret 2022 sesuai dokumen riwayat pengukuran dan pemetaan kadestral dari BPN. Hasil pengukuran menunjukkan gambar situasi/peta tanah sementara dengan luasan sebesar 12.113 m2.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Pj. Sekretaris Daerah, Camat Krian, dan Direktur Perumda Delta Tirta menyatakan sepakat dengan permasalahan yang diungkapkan. Pj. Sekretaris Daerah akan menugaskan Kepala BPKAD untuk melakukan penilaian atau appraisal sesuai dengan dokumen kepemilikan aset eks TKD di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Ngigas, Krian serta menindaklanjuti untuk proses sewa. (kin)

Editor : Ahmadi