Babak Baru Kasus Dugaan Persekongkolan Tender RS Gresik Sehati
Lama belum ada kabar terkait Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati, pada kesempatan ini media Lintasperkoro.com memperoleh salinan dokumen perkembangan tentang pengaduan masyarakat terhadap dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh para peserta tender pembangunan RS Gresik Sehati.
Dalam salinan dokumen tersebut, disebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga yang menangani dugaan persekongkolan tender tersebut melanjutkannya ke tahap penyelidikan. Langkah itu dilakukan setelah hasil klarifikasi laporan yang dilakukan, penyelidikan awal perkara laporan nomor 70-90/DH/KPPU-L/VII/2023 tentang dugaan Pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 terkait tender pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati dinilai memenuhi persyaratan.
Baca Juga: KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar
"Dilanjutkan ke tahap penyelidikan," demikian kata Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktur Investigasi KPPU, T Haris Munandar dalam pernyataannya yang diterima Media Lintasperkoro.com pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dugan pelanggaran yang sedang diselidiki KPPU tersebut berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 terkait tender Pembangunan Rumah Sakit Sehati pada Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik Sumber Dana APBD Tahun 2023 (kode tender 11438122).
Inisial JAL selaku pengadu menyambut baik langkah yang dilalukan KPPU terhadap penanganan perkara dugaan persekongkolan tender tersebut. Sebab, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Gresik dinilai canggung untuk menangani perkara dugaan persekongkolan itu karena RS Gresik Sehati disebut sebagai proyek strategis daerah.
"Meski ada kesalahan prosedur, APH di wilayah Gresik merasa canggung menangani laporan informasi dari masyarakat. Bisa jadi karena ada kesepakatan bersama bahwa jika proyek strategis tidak perlu dilakukan penanganan hukum meski terdapat kesalahan. Karenanya, saya mengapresiasi langkah KPPU berani menindaklanjuti. Semoga bisa segera sampai ke persidangan," kata JAL.
Kaitan dengan dugaan persekongkolan tender tersebut pernah diberitakan sebelumnya oleh media Lintasperkoro.com. (Silakan baca https://lintasperkoro.com/baca-2397-dugaan-persekongkolan-tender-pejabat-pemkab-gresik-diperiksa )
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan persekongkolan usaha yang berakibat kepada persaingan usaha tidak sehat dalam salah satu tender pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023.
Lembaga yang melakukan pemeriksaan ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Daerah Surabaya. Atas pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh salah satu pejabat di Pemkab Gresik, yaitu Tri Joko Efendi.
“Pernah,” kata Tri Joko Efendi, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gresik, dalam konfirmasinya kepada Redaksi Lintasperkoro.com, pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca Juga: KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar
Tender pekerjaan yang sekarang masuk ranah penyelidikan KPPU ialah Tender Pembangunan Rumah Sakit (RS) Gresik Sehati dengan nilai pagu Rp. 76.263.840.000, dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp. 70.479.274.073. Satuan kerja yang bertanggungjawab ialah Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik.
JAL menyampaikan, dirinya beserta sejumlah peserta tender sudah dimintai keterangan oleh KPPU Surabaya belum lama ini. Dari keterangan yang disampaikan, JAL menyebutkan beberapa indikasi dugaan persekongkolan dalam tender RS Gresik Sehati antara lain adanya dugaan kebocoran dokumen AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan) oleh konsultan sehingga terindakasi pemufakatan jahat atau persengkokolan dan dugaan gratifikasi.
Selain itu, adanya dugaan indikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh beberapa peserta lelang. Dikatakan JL, pemenang lelang dalam tender RS Gresik Sehati, yaitu inisial PT PLN. Kemudian JL mencari informasi tentang kelengkapan legalitas PT PLN melalui LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dari data yang saya cari di LPJK Kementerian PUPR yang bisa diakses secara online, data tentang PT PLN tidak ditemukan. Dengan demikian, data SBU (sertifikat badan usaha), kualifikasi usaha, dan lain-lain, belum dapat dilihat. Padahal, SBU, pengalaman kerja, kualifikasi usaha, yang terinci dalam LPJK merupakan salah satu prosedur umum yang disajikan dalam suatu Tender atau Lelang Konstruksi,” jelas JL, yang disampaikan kepada Redaksi Lintasperkoro.com.
Indikasi persekongkolan lain yang disebut oleh JAL ialah keberadaan grup afiliasi dari beberapa Peserta Lelang yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yakni inisial S yang mengatur beberapa Peserta Lelang.
Baca Juga: KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 Miliar
Menjawab indikasi tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, Tri Joko Efendi, pernah berujar, bahwa isu negatif merupakan hal yang berada diluar kendali ULP/Pokja, namun dalam proses lelang tender Pembangunan RS Gresik Sehati sudah sesuai proses evaluasi normatif dan sesuai prosedur.
Tri Joko Efendi menegaskan, Pokja telah menjalankan sebagaimana tupoksinya dalam proses lelang tersebut. Setiap tahapan telah dilalui oleh seluruh peserta lelang dengan tidak adanya temuan-temuan alasan lainnya termasuk dugaan pemalsuan data, SBU, persaingan usaha tidak sehat, dan lain-lain.
Secara otomatis, sesuai proses evaluasi normatif dan prosedur sehingga meyakinkan Pokja dengan bukti adanya pemenang lelang, yakni PT PLN dengan nilai penawaran sebesar Rp 59.204.645,73.
Dari rencana, pembangunan RS Gresik Sehati yang masuk kategori rumah sakit type C ditargetkan selesai dalam waktu 1 tahun anggaran, sehingga pada tahun 2024 pelayanan bisa mulai dibuka. RS Gresik Sehati dibangun di atas lahan seluas 7.000 m2 ini masih 27,73 persen. Lokasinya di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. (did)
Editor : Syaiful Anwar