Mafia Rokok Ilegal Ditangkap Polisi di Kawasan Driyorejo

Reporter : -
Mafia Rokok Ilegal Ditangkap Polisi di Kawasan Driyorejo
Rokok
advertorial

Nasib sial dialami Taufikur Rahman dan Mohammad Subhan. Keduanya jadi pesakitan setelah ditangkap Polisi dalam kasus penjualan rokok tanpa cukai atau ilegal. Kini, Taufikur Rahman dan Mohammad Subhan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Gsk, yang dilaksanakan sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Taufikur Rahman dan Mohammad Subhan ditangkap anggota Polsek Driyorejo pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar jam 07.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Karang Loh No. 282, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak

Kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari perkenalan Mohammad Subhan dengan seseorang yang diketahuinya bernama sdr. Mawi yang menawarkan untuk ikut kerja dengannya mendistribusikan rokok-rokok ilegal. Tawaran tersebut disambut positif oleh Mohammad Subhan. 

Kemudian pada Nopember 2023, Mohammad Subhan diminta oleh sdr. Mawi untuk mengantarkan rokok ilegal ke daerah Jakarta tepatnya kepada seseorang bernama sdr. Iban. Untuk berangkat ke Jakarta, Subhan menyewa mobil. Dia menghampiri sdr. Mawi di sebuah warung. Di kesempatan tersebut, sdr. Mawi membawa mobil yang disewa Mohammad Subhan untuk memuat rokok-rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai. Setelah kembali, mobil tersebut penuh dengan muatan rokok ilegal.

Selanjutnya Mohammad Subhan berangkat menuju Trasan, Kabupaten Pamekasan, menjemput Taufikur Rahman untuk diajak bersama-sama menuju Jakarta menemui sdr. Iban. Adapun yang menyopir pada kesempatan tersebut adalah Taufikur Rahman.

Perjalanan melewati jalan non-tol. Sampai di Jakarta bertemu dengan sdr. Iban dan menyerahkan/menurunkan muatan rokok dari dalam mobil. Atas keberhasilan proses pengangkutan ini, Mohammad Subhan diberikan upah sebesar Rp. 1.250.000, sementara Taufikur Rahman diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000.

Atas keberhasilan proses pengangkutan pertama ini, Mohammad Subhan tertarik untuk terlibat lebih dalam terkait bisnis penjualan rokok ilegal ini.

Di kesempatan berikutnya, sdr. Mawi kembali menawarkan Mohammad Subhan apabila ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar, Mohammad Subhan harus ikut investasi di bisnis jual-beli rokok ilegal ini sejumlah Rp. 50.000.000. 

Imbal hasilnya, Mohammad Subhan akan mendapatkan upah atas keberhasilan pengantaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 1.250.000 beserta keuntungan dari penjualan rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 150.000/bal. 

Karena tertarik akan tawaran tersebut, Mohammad Subhan mencari pinjaman termasuk mengajak Taufikur Rahman untuk ikut berpartisipasi berinvestasi di bisnis ini dengan menyertakan modal sejumlah Rp. 25.000.000.

Tawaran tersebut disambut positif oleh Taufikur Rahman dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000.000 kepada Mohammad Subhan. Uang tersebutlah yang kemudian diserahkan oleh Mohammad Subhan kepada sdr. Mawi untuk insvestasi/modal dasar ikut serta dalam bisnis jual-beli rokok ilegal.

Atas penyerahan uang tersebut, berikutnya sekitar 28 Pebruari 2024, Mohammad Subhan diminta oleh sdr. Mawi untuk kembali melakukan pengangkutan rokok ilegal/tanpa dilekati pita cukai pembelian dari sdr. Iban. Mendapati permintaan itu, Mohammad Subhan mencari mobil sebagai sarana alat angkut.

Mohammad Subhan bergegas menghubungi kenalannya, Maliji untuk menyewa mobil. Waktu itu, Mohammad Subhan diberikan sewa mobil jenis Kijang Innova 2.4 G MT Nomor Polisi : M 1417 AK. Pasca mendapat mobil, Mohammad Subhan kembali ke rumahnya di Dusun Sumur Kandang, RT. 03/RW. 03, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. 

Baca Juga: Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar

Disana Mohammad Subhan didatangi oleh sdr. Mawi yang membawa kendaraan sewaan Mohammad Subhan tersebut untuk proses muat rokok ilegal. 

Setelahnya kembali ke rumah Mohammad Subhan untuk mengembalikan mobil tersebut, posisi sudah penuh muatan rokok ilegal 3 merk dengan rincian 334.700 SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk MK; 14.120 SKM BOSHE dan 56.000 SKM PLATINUM GOLD.

Mohammad Subhan bergegas berangkat dengan terlebih dahulu menjemput Taufikur Rahman. Selanjutnya bersama-sama berangkat menuju Jakarta. 

Adapun untuk rute yang dilalui mengambil jalur non-tol, yakni Madura Utara menuju Jembatan Suramadu – RSUD Dr. Soetomo – Wonokromo – Karangpilang – Driyorejo. Ketika sampai di wilayah Kecamatan Driyorejo dan sempat mampir ke SPBU terdekat untuk membeli bahan bakar dan melanjutkan perjalanan, Mohammad Subhan tidak sengaja menyenggol pengendara sepeda motor listrik pada saat berbelok yang menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh. 

Karena kaget akan peristiwa tersebut ditambah saat itu Mohammad Subhan sedang mengangkut rokok ilegal, timbul perasaan waswas. Imbasnya Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, melainkan justru bergegas melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan.

Pada saat hendak menyalip kendaraan didepannya inilah, Mohammad Subhan tidak memperhatikan diarah sebaliknya ada truck yang melaju. Untuk mengindari tabrakan, Mohammad Subhan membanting stir kendaraan kearah kanan.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Karena jarak yang sedemikian dekat tabrakan tidak terelakan, bagian samping mobil Mohammad Subhan mengenai bagian depan truck yang menyebabkan kendaraan dikendarai tidak bisa dikendalikan dan terhimpit truck yang waktu itu juga berusaha untuk menghindar. 

Pada posisi inilah, Mohammad Subhan saat keluar dari mobil langsung dikeroyok oleh warga sekitar. Sementara Taufikur Rahman tetap berada di dalam mobil. Saat itu secara kebetulan, petugas Kepolisian yang melewati lokasi dan bergegas mengendalikan situasi dan mengamankan Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman untuk menghindari amukan warga setempat.

Karena diketahui Mohammad Subhan bersama-sama dengan Taufikur Rahman membawa rokok ilegal yang menjadi lingkup penindakan Bea Cukai Gresik terhadap Mohammad Subhan dan barang bukti diserahkan kepada petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari total 404.820 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal yang disita dari penguasaan Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tersebut telah dilakukan perhitungan oleh ahli Hendra Tjahjono untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tersebut.

Formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau. Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM x tarif cukai, dengan rincian 404.820 x Rp. 746,- = Rp. 301.995.720. Sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan/PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sebesar Rp. 1.255,- per-batang (HJE terendah sebagaimana PMK Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau) sehingga PPN hasil tembakau adalah sebesar 404.820 batang x 9,9% x Rp. 1.255,- = Rp. 50.296.860, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Mohammad Subhan dan Taufikur Rahman tersebut sebesar Rp. 301.995.720,- x Rp. 50.296.860,- = Rp. 352.292.580.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar