Alliyil Musthofa Gunakan Uang Hasil Jual Motor Rampasan untuk Open BO

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Pencurian motor
Pencurian motor
grosir-buah-surabaya

Perbuatan Alliyil Musthofa bisa disebut tidak terpuji. Dia menggunakan uang hasil jualan motor rampasan untuk judi online dan Open BO (Booking Online). Perbuatannya tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang terakhir kali digelar pada Selasa, 23 September 2025. Agendanya pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut, Pito Riezki Dewantara menuturkan, Alliyil Musthofa menjalankan aksi kriminalnya berawal pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa Alliyil Musthofa bin Heri Prayitno mengajak kekasihnya, Aqila Trisna Hanik Salsabila jalan-jalan ke kawasan Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Alliyil Musthofa menceritakan kepada Aqila bahwa Alliyil Musthofa memiliki banyak utang. Alliyil Musthofa menyampaikan kepada Aqila bahwa akan menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam, nomor polisi (Nopol) : W-5144-BD, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atas nama Indah Soehendrawati, yang dikendarai oleh Aqila.

Namun Aqila menolak, dengan alasan takut dimarahi oleh orang tuanya. Selanjutnya Alliyil Musthofa dan Aqila menuju ke rumah Nur Syamsiyah yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3 Nomor 02, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di rumah Nur Syamsiyah, tiba-tiba Alliyil Musthofa meminta secara paksa agar Aqila menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila.

Karena curiga, Aqila menolak dan tetap mempertahankan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Mengetahui hal tersebut, Alliyil Musthofa merebut dan mengambil secara paksa dengan memasukkan tangan Alliyil Musthofa ke dalam saku celana Aqila, sehingga kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut berhasil diambil oleh Alliyil Musthofa.

Aetelah berhasil mengambil kunci kontak aepeda motor Honda Scoopy, Alliyil Musthofa membawa kabur ke arah Surabaya.

Sesampainya di Jalan Simo Barat Surabaya, Alliyil Musthofa memposting foto sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila melalui grup Facebook dengan nama “GADAI SEPEDA MOTOR SURABAYA/SIDOARJO”.

Alliyil Musthofa ingin menjual Honda Scoopy milik Aqila sebesar Rp 4.500.000.

Tidak lama kemudian, Alliyil Musthofa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal yang tertarik membeli sepeda motor Honda Scoopy tersebut yang ditawar dengan harga Rp 4.100.000.

Selanjutnya Alliyil Musthofa menyepakati harga tersebut, yang pembayarannya melalui transfer dan Alliyil Musthofa mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila dengan cara bertemu secara langsung di daerah Kabupaten Sidoarjo.

cctv-mojokerto-liem

Setelah melihat dan mengecek sepeda motor Honda Scoopy tersebut, pembeli melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank Jago milik Alliyil Musthofa sebesar Rp 4.100.000.

Setelah proses pembayaran selesai, Alliyil Musthofa menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak. Selanjutnya Alliyil Musthofa pergi ke ATM di daerah Sidoarjo untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor milik Aqula sebesar Rp 4.100.000.

Uang tersebut Alliyil Musthofa gunakan untuk :

- Membayar kos bulanan di daerah Sidoarjo Kota sebesar Rp 650.000.

- Modal bermain judi online sebesar Rp 700.000.

- Open Booking Online (Open BO) sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp 1.750.000.

- Kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 1.000.000.

Perbuatan Alliyil Musthofa yang memaksa seorang dengan kekerasan dilakukan dengan cara merebut kunci sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila yang mengakibatkan saku celana Aqila  robek.

Akibat dari perbuatan Alliyil Musthofa tersebut, yaitu mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam Nopol : W-5144-BD STNK atas nama Indah Soehendrawati tanpa seizin Aqila yang mengakibatkan Aqila mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000.

Perbuatan Alliyil Musthofa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. (*)